Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Daftar Isi

RNN.com
Jakarta, 16 Maret 2025 - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil berjalan sesuai amanat reformasi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan menyesuaikan tugas pokok TNI dengan dinamika ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter. Dengan perubahan ini, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanan secara lebih efektif dan menghindari tumpang tindih dengan institusi lain. "Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujarnya.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme ini harus diatur secara ketat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme prajurit. "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa peningkatan harapan hidup masyarakat menjadi salah satu pertimbangan untuk menyesuaikan usia pensiun, sehingga prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi kepada negara tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang mengandung ujaran kebencian dan fitnah. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas nasional dan tidak mudah diadu domba," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil yang merupakan bagian dari semangat reformasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis, 13/3/2025), yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI berharap bahwa dengan adanya revisi ini, TNI akan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang terus berkembang. "Kami berharap revisi ini dapat memperkokoh TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang profesional, modern, dan selalu siap mengabdi untuk rakyat dan negara," pungkasnya.

(AL)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1