Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jelang Ramadan

Daftar Isi

RNN.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Kamis (13/3), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi guna menjaga keamanan menjelang bulan suci Ramadan.

“Menjelang Ramadan, tepatnya pada 28 Februari 2025, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa wilayah Tangerang Selatan bersih dari peredaran narkoba,” ujar AKBP Victor.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai distribusi narkotika jenis ekstasi di wilayah Cisauk. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H di salah satu apartemen pada pukul 19.00 WIB dengan barang bukti berupa enam butir ekstasi.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi kepada tersangka lain berinisial F.Y, yang berhasil diamankan di lobi apartemen sekitar pukul 22.00 WIB. Penggeledahan di kediaman F.Y di Pagedangan mengungkap adanya 9.200 butir ekstasi yang dikemas dalam 25 klip plastik bening. Narkotika tersebut terdiri dari dua varian, yakni berwarna biru dengan logo CBF dan hijau berlogo Rolex.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium, ekstasi tersebut memiliki kandungan zat yang cukup kuat dan diduga berasal dari luar negeri. Barang bukti yang diamankan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah, seperti Bali, Makassar, dan Surabaya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1