Polda Bali Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu Hijau dari Lombok ke Bali
RNN.com - Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu hijau yang berasal dari Lombok ke Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 24 Maret 2025, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., yang didampingi jajaran Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, mengungkapkan kronologi kasus ini.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Abiansemal, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di kediaman terduga pelaku berinisial WW yang berlokasi di Br. Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan 13 ekor penyu hijau, terdiri dari 11 ekor dalam kondisi hidup dan 2 ekor dalam kondisi mati. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi, serta menggelar perkara di Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, penyidik menetapkan WW sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Modus Operandi
Tersangka WW diketahui membeli 13 ekor penyu hijau dari Lombok Timur, kemudian menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan cara menitipkan satwa tersebut di sebuah truk. Setibanya di Bali, penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Padanggalak. Selanjutnya, tersangka membawa satwa tersebut ke rumahnya di Abiansemal dengan menggunakan truk. Berdasarkan hasil penyidikan, penyu-penyu tersebut rencananya akan dijual untuk konsumsi.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, tersangka WW dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), serta Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Komitmen Polda Bali
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perburuan, perdagangan, dan penyelundupan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin," ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya perlindungan satwa langka di Indonesia
(red)