Legislator DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Pelindungan bagi Pekerja Migran
RNN.com - Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menegaskan pentingnya pendirian kantor khusus yang berfungsi sebagai pusat perlindungan dan komunikasi bagi para pekerja migran dengan perwakilan negara.
"Undang-undang harus mengakomodasi pembentukan kantor perlindungan di luar negeri. Pekerja migran merupakan pahlawan devisa, sehingga hak mereka harus dijamin dengan baik. Jangan hanya dibebani berbagai persyaratan administratif sebelum keberangkatan, tetapi setelah tiba di luar negeri, mereka justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika ini memang hak mereka sebagai warga negara, harus ada regulasi yang mengaturnya secara jelas," ujar Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Firman juga menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan hingga mekanisme perlindungan di negara tujuan. Ia menilai sistem pendampingan harus diperjelas agar para pekerja tidak mengalami keterlambatan atau bahkan terlantar saat tiba di luar negeri.
"Saat seseorang berangkat ke luar negeri, segala sesuatunya harus terstruktur dengan baik. Seperti dalam kunjungan kerja, kita tahu siapa yang menjemput, di mana akan ditempatkan, dan siapa yang akan mendampingi. Jika tidak ada kantor perlindungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan saat menghadapi masalah? Hal ini harus dipersiapkan secara matang," tegasnya.
Firman mengungkapkan bahwa berbagai permasalahan ini ia temukan saat melakukan kunjungan ke Surabaya dan berbincang langsung dengan pekerja migran asal daerah tersebut.
"Banyak dari mereka berangkat dengan biaya sendiri, tetapi setibanya di negara tujuan, mereka kebingungan mencari tempat kerja dan tidak tahu kepada siapa harus melapor jika ada permasalahan. Ini menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, RUU ini perlu diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia," pungkas Firman.
(red)