Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi di Sidang Tipikor, Pendukung Padati Ruang Sidang dengan Rompi Oranye

Daftar Isi


RNN.com
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto terhadap dakwaan jaksa.

Sidang yang terkait dengan dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan ini berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (21/3/2025) pukul 09.52 WIB, kursi pengunjung sudah dipenuhi oleh para pendukung Hasto.

Tak sekadar hadir, mereka juga mengenakan seragam berupa rompi oranye dengan tulisan di bagian belakang "Hasto Tahanan Politik". Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi tersebut di dalam ruang sidang, sementara sejumlah lainnya terlihat di luar ruang sidang dengan pakaian serupa.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP atas dugaan perintangan penyidikan. Sementara itu, dalam perkara dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang dimulai, organisasi sayap PDI-P, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menggelar aksi dukungan di depan gedung pengadilan. Puluhan orang yang mayoritas mengenakan kaus merah membentangkan spanduk bertuliskan dukungan untuk Hasto Kristiyanto. Beberapa spanduk bertuliskan "Gunakan Hati Nurani Bapak Hakim #HastoTahananPolitik" dan "#BebaskanHasto".

Di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali, para pendukung juga mengenakan rompi oranye bertuliskan "#HastoTahananPolitik" sembari menunggu sidang pembacaan eksepsi terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait PAW anggota DPR yang menyeret nama mantan calon legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Sejumlah tokoh senior dan elite PDI-P turut hadir dalam sidang tersebut, di antaranya mantan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, serta kader PDI-P lainnya seperti Guntur Romli dan Bonnie Triyana. Dalam sidang ini, Hasto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa KPK

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1