Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual Anak

Daftar Isi

RNN.com
- Jakarta - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasusl narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus lWijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini awalnyaditangani Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.Divpropam juga turun untuk menangani pe dilakukan Fajar.Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus inditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia."Divpropam Polrterhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini, 13 Maret," ucapnya.Jakarta: Mabes Polrimenggelar konferensi pers terkait kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Fajar dihadirkan langsung di hadapan para awak media.

Pantauan awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis sore, 13 Maret 2025, terlihat Fajar mengenakan baju tahanan warna oranye nomor 080 bertuliskan Bagtahti. Fajar menutupi wajah dengan masker hitam.Tampak Fajar tidak tertunduk lesu. Melainkan menatap awak media dengan tegas. Namun, polisi hanya menghadirkan Fajar sebentar. Setelah ditampilkan untuk diperlihatkan ke awak media, Fajar kembali dibawa ke ruangan Divhumas Polri.Dalam kasus ini, Fajar ditetapkan tersangka. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengonsumsi narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa Fajar.

“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ungkap Truno.

Keempat korban yakni anak usia 6 tahun, Kemudian, anak usia 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menyebutkan ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni anak berusia 14, 12, 3 tahun.

Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, karena sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setlist menelusuri, dan diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Temuan ini dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025.
(Indah)
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1