BPOM Temukan 35.534 Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Ramadan 2025

Daftar Isi

RNN.com
- Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025. Hingga tahap keempat, yaitu sejak 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah melakukan inspeksi terhadap 1.190 lokasi peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM pada Jumat (21/3/2025), menyebutkan bahwa pengawasan ini dilakukan di berbagai sarana, dengan dominasi pada ritel modern sebanyak 50,3% (598 sarana), ritel tradisional 30,6% (364 sarana), gudang distributor 18,6% (214 sarana), gudang importir 1% (12 sarana), dan gudang e-commerce 0,2% (2 sarana).

Dari total 1.190 sarana yang diperiksa, sebanyak 814 sarana (68,4%) dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), sementara 376 sarana (31,6%) ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sarana TMK terdiri dari 230 ritel modern, 126 ritel tradisional, 17 gudang distributor, serta 2 gudang importir dan 1 gudang e-commerce.

Temuan Produk Pangan Tidak Layak Edar

BPOM menemukan sebanyak 35.534 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan nilai ekonomi lebih dari Rp500 juta. Temuan ini meliputi:

  • Pangan olahan tanpa izin edar (TIE): 19.795 pieces (55,7%)

  • Produk kedaluwarsa: 14.300 pieces (40,2%)

  • Produk rusak: 1.439 pieces (4,1%)

Sebagian besar produk TIE ditemukan di Jakarta, Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak. Di Jakarta, produk ilegal yang beredar mayoritas berasal dari Tiongkok dan Arab Saudi, seperti biskuit, buah kering, bumbu, permen, dan bahan tambahan pangan (BTP). Sementara itu, di wilayah perbatasan seperti Batam dan Tarakan, banyak ditemukan produk TIE dari Malaysia, terutama minuman serbuk dan permen.

Produk Kedaluwarsa dan Rusak

Produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Manokwari (16,13%), diikuti oleh Kabupaten Bungo, Jambi (14,25%), Kupang (12,83%), Bandung (6,64%), dan Palangkaraya (5,99%). Jenis produk yang ditemukan meliputi mi instan, minuman serbuk, bumbu penyedap, dan susu UHT.

Sementara itu, produk pangan rusak banyak ditemukan di Mataram, Kabupaten Bungo, Mamuju, Surabaya, dan Merauke. Produk yang mengalami kerusakan antara lain krimer kental manis, yogurt, olahan perikanan dalam kaleng, serta susu UHT dan kental manis.

Tindak Lanjut BPOM

BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap temuan ini, termasuk mengamankan produk, menginstruksikan pengembalian ke pemasok, serta melakukan pemusnahan. Selain itu, BPOM juga menggencarkan patroli siber dan menemukan 4.374 tautan e-commerce yang menjual produk pangan ilegal, dengan nilai ekonomi mencapai Rp15,9 miliar.

Untuk mengatasi peredaran pangan ilegal, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) guna menurunkan tautan yang melanggar ketentuan.

Pengawasan Takjil Ramadan

Selain produk pangan olahan, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap makanan takjil melalui uji cepat di 462 lokasi dengan total 4.958 sampel. Hasilnya, 98,06% sampel memenuhi syarat, sedangkan 1,94% atau 96 sampel mengandung bahan berbahaya seperti formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel).

Bahan berbahaya ini ditemukan dalam beberapa produk, seperti:

  • Formalin: Mi kuning basah, teri nasi, cincau hitam, tahu sutera

  • Boraks: Kerupuk tempe, mi kuning, telur lilit

  • Rhodamin B: Delima/Dalimo, kerupuk rujak mi, pacar cina pink

Upaya Edukasi dan Pencegahan

BPOM terus melakukan edukasi kepada para pedagang, termasuk melalui inspeksi langsung ke bazar takjil di Bendungan Hilir, Jakarta, dan Mappanyukki, Makassar. Kepala BPOM juga mengunjungi salah satu gudang e-commerce di Jakarta Timur untuk memastikan peredaran pangan aman.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan temuan produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM. "Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Taruna Ikrar.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1