Bareskrim Polri Sita 4,1 Ton Narkoba dalam Pengungkapan 6.881 Kasus Sejak Awal 2025

Daftar Isi


RNN.com
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 4,1 ton narkotika dari berbagai pengungkapan kasus di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga Februari 2025.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 27 Februari 2025, pihaknya bersama jajaran Polda, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Imigrasi telah mengungkap sebanyak 6.881 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah Tanah Air.

“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025 ini, Bareskrim Polri bersama polda jajaran, serta bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi, berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran narkotika,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 4,1 ton. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1,28 ton sabu
  • 138,7 kg ekstasi
  • 493 kg ganja
  • 3,4 kg kokain
  • 1,6 ton tembakau sintetis
  • 659,9 kg obat keras

Dalam konferensi pers tersebut, berbagai barang bukti diperlihatkan. Terlihat 10 drum berwarna biru berukuran besar yang disebut sebagai tempat penyimpanan ganja sintetis. Di bagian tengah ruangan, terdapat tumpukan kantong teh China yang diduga digunakan sebagai kemasan penyelundupan sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga menampilkan sejumlah alat yang digunakan untuk produksi narkoba, seperti gelas beaker dengan berbagai ukuran serta beberapa kantong plastik berisi pil berwarna putih yang diduga ekstasi.

Komjen Wahyu menambahkan, beberapa barang bukti yang disita terindikasi berasal dari jaringan narkoba internasional, termasuk sindikat milik Fredy Pratama, yang dikenal sebagai salah satu bandar narkoba terbesar di Asia Tenggara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang terus berkembang di Indonesia. Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan operasi terhadap jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1