Bangunan Ilegal di Tanjung Priok Kian Marak, Pengawasan Dipertanyakan
RNN.com - Pelanggaran bangunan di Kecamatan Tanjung Priok semakin menjamur bak cendawan di musim hujan. Kasus-kasus ini meliputi ketidaksesuaian izin hingga bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu pelanggaran terjadi pada Rumah Toko (Ruko) di Jl. Agung Niaga 3 Blok G 4 No. 9, Kelurahan Sunter Agung. Bangunan ini memiliki izin untuk tiga lantai, tetapi justru dibangun hingga empat lantai. Selain itu, sebuah bangunan di Jl. Raya Bahari RT 011 RW 01, Kelurahan Sunter Agung, diketahui berdiri tanpa mengantongi PBG. Bangunan tersebut telah menerima tiga Surat Peringatan (SP), namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut.
Yang lebih mengherankan, para pekerja di lokasi secara terang-terangan mengakui bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin. Bahkan, mereka menyebut bahwa pemilik bangunan telah berkomunikasi dengan aparat Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, yakni Budi dan Sarah.
Pengamat perkotaan sekaligus advokat, Juharto Harianja SH, menilai bahwa Kepala Sektor CKTRP Tanjung Priok, Ester Sitorus, tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini.
"Jika memang serius, seharusnya mereka melakukan sosialisasi terkait Pergub 20 Tahun 2024 serta mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang terjadi, bukan malah membiarkannya," ujarnya kepada media pada Senin (10/03/2025).
Ia juga menyoroti peran Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, yang dinilai kurang aktif dalam menegakkan aturan, sehingga pelanggaran semakin marak.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Dinas CKTRP untuk mengganti pejabat-pejabat yang tidak kompeten agar masyarakat lebih patuh terhadap regulasi," tegasnya.
Juharto menambahkan bahwa kepatuhan dalam pembangunan sangat penting, karena berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.
(Supriyadi)