Toko di Kembangan Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep, Wartawan Alami Intimidasi
RNN.com - Jakarta – Sebuah toko di kawasan Kembangan diduga memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa resep dokter dan beroperasi setiap hari tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Ketika seorang wartawan mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut pada Sabtu (22/2/2025), ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penjual.
Salah satu pedagang di toko tersebut mengklaim bahwa usaha mereka berjalan dengan "aman". Bahkan, pedagang tersebut mencoba memberikan uang Rp5.000 kepada wartawan berinisial SB, yang langsung merasa dilecehkan.
"Kami datang untuk meminta klarifikasi, malah diberi uang lima ribu rupiah. Maksudnya apa? Saya ini wartawan, bukan orang yang bisa disuap!" ujar SB dengan nada kesal.
Tak hanya itu, pedagang tersebut justru menantang agar wartawan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan.
"Bawa saja orang polseknya ke sini, saya tunggu!" katanya dengan santai.
Praktik semacam ini tentu memprihatinkan, mengingat peredaran obat keras secara ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda yang sering menjadi target utama.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1), yang melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62.
Selain itu, pihak yang terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan ganti rugi dari konsumen yang merasa dirugikan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polsek Kembangan, kasus ini akan diteruskan ke Paminal atau Propam Mabes Polri guna mengusut kemungkinan adanya oknum yang melindungi praktik ilegal tersebut.
(Supriyadi)