Tim Gabungan Gerebek Gudang Pengoplosan Gas 3 Kg di Medan Marelan

Daftar Isi


RNN.com
Medan – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg digerebek oleh tim gabungan di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Tim terpaksa membuka paksa pagar gudang yang terkunci saat operasi berlangsung.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran, mulai dari tabung subsidi 3 kg hingga tabung gas non-subsidi berkapasitas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Sejumlah tabung ditemukan dalam keadaan penuh dan sebagian lainnya kosong. Selain itu, berbagai peralatan modifikasi yang diduga digunakan untuk pengoplosan turut diamankan.

Tidak hanya tabung gas, tim juga menemukan barang bukti berupa airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel Android, beberapa kartu identitas, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta beberapa unit mobil pickup. Ribuan segel gas, barcode ilegal, dan karet pengaman juga ditemukan di lokasi.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut baru beroperasi selama beberapa bulan dan sering berpindah lokasi. "Gudangnya baru beberapa bulan di sini, tapi baru kali ini digerebek aparat," ujarnya.

Namun, operasi ini diduga telah bocor sebelumnya kepada seorang pria berinisial HUS (61), pensiunan polisi berpangkat terakhir Ipda yang diduga sebagai pengelola gudang tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban pun belum memberikan komentar meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1