Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Bekasi

Daftar Isi

RNN.com
- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dan membuat resah masyarakat. Kedua tersangka, YPP (20) dan MAS (23), diketahui terlibat dalam tiga laporan kepolisian dengan modus yang serupa.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya di wilayah Bekasi, Karawang, dan Bogor sejak tahun 2022 hingga 2024. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus YPP dan MAS di dua lokasi berbeda.

"Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara terakhir, YPP ditangkap di Karawang, sementara rekannya MAS diamankan di Bekasi Barat," ujar Binsar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2).

Meskipun sudah beberapa kali melakukan pencurian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka bukanlah residivis. Namun, mereka menjadikan pencurian sepeda motor sebagai mata pencaharian utama. Dalam setiap aksinya, YPP dan MAS memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci letter T, sementara rekannya bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi pencurian. Motor hasil curian kemudian mereka jual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1