MAUNG Kalbar Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Kabupaten Sambas
RNN.com - PONTIANAK -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menindaklanjuti surat dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Nomor: 05/KomIV/DPRD/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 serta hasil Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mengusut dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) sangat menyayangkan munculnya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyaluran dana PIP. Isu ini telah ramai diperbincangkan di media sosial dan publik, mengingat PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin guna memperluas akses pendidikan.
“Dana PIP seharusnya membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun jalur nonformal seperti Paket A hingga Paket C serta pendidikan khusus,” ujar Andri, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan bahwa penyaluran PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. “Setiap penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jika ada pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. “Bagaimana bisa terjadi perampasan hak pelajar secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas? Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin agar mereka tetap bisa mengenyam pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun karena merupakan hak siswa yang harus dilindungi oleh negara,” jelasnya.
DPD LSM MAUNG Kalbar juga mempertanyakan keberadaan Tim Pengelola PIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang seharusnya mengawasi transparansi penyaluran dana bantuan ini. “Seharusnya, mereka yang merasa dirugikan segera melaporkan permasalahan ini. Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta pihak terkait lainnya, untuk bertanggung jawab dalam memastikan bahwa dana PIP tersalurkan secara adil dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan ini merupakan bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat. “Jika benar terjadi praktik yang melanggar hukum, mengapa pihak berwenang membiarkannya begitu saja? Padahal, data penerima sudah diverifikasi dalam Dapodik dan tercatat dalam berita acara sesuai dengan SOP yang berlaku,” lanjut Andri.
DPD LSM MAUNG Kalbar meminta pihak pemerintah dan Inspektorat Pendidikan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit eksternal guna menghitung potensi kerugian negara.
“Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa hilang. Kami juga menekankan bahwa audit eksternal lebih kredibel dibanding audit internal, karena suara rakyat adalah pengawasan yang paling nyata,” ungkapnya.
Minggu lalu, DPD LSM MAUNG Kalbar turut menghadiri audiensi dan aksi protes mahasiswa Kabupaten Sambas yang tergabung dalam KMKS di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 19 Februari 2025. Aksi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad dan Zulfydar Zaidar Mochtar, yang menyambut baik tuntutan mahasiswa terkait dugaan pungutan liar terhadap penerima PIP.
Para mahasiswa menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku diungkap hingga ke aktor intelektualnya. Menanggapi hal ini, Syarif Amin Muhammad memastikan DPRD akan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
“Kami meminta agar persoalan ini diselesaikan hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum. Mari kita kawal bersama demi menjaga nama baik dunia pendidikan Indonesia yang kita wariskan untuk generasi mendatang,” tutup Andri.
(Supriyadi)