Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Daftar Isi


RNN.com
Sidoarjo – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di kawasan Jalan Melati III, Kureksari, Kecamatan Waru. Berdasarkan hasil investigasi media dan lembaga pada Sabtu (15/2/2025) pukul 19.37 WIB, ditemukan indikasi bahwa praktik ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Seorang penjual rokok ilegal berinisial AGS mengaku bahwa bisnisnya berjalan lancar berkat adanya "koordinasi" dengan beberapa pihak. Ia menyebut bahwa seorang oknum Polsek Waru berinisial B menerima setoran sebesar Rp500.000 per bulan, sementara oknum Polres Sidoarjo berinisial DD diduga mendapat Rp1.000.000 per bulan. Uang tersebut diduga digunakan sebagai "biaya keamanan" agar penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan.

Lebih mengejutkan lagi, AGS juga mengklaim memiliki rekanan dari Bea Cukai yang turut memperlancar distribusi rokok ilegal, meskipun ia masih merahasiakan identitas pihak tersebut.

Langkah Hukum dan Pihak Berwenang

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dalam penerimaan pajak dan cukai. Beberapa pihak yang berwenang dalam penindakan kasus ini meliputi:

  1. Bea Cukai – Bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang tanpa cukai resmi.
  2. Satpol PP – Memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan menindak barang dagangan ilegal sesuai peraturan daerah.
  3. Polri dan Propam – Wajib menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik suap dan perlindungan aktivitas ilegal.

Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 UU yang sama juga mengancam pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal dengan hukuman serupa. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2008 menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang belum dibayarkan.

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap dapat dijerat dengan:

  • Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 421 KUHP, yang menjerat penyalahgunaan wewenang oleh aparat dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Harapan Masyarakat untuk Tindakan Tegas

Masyarakat berharap Bea Cukai, Satpol PP, serta Kepolisian segera bertindak tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Selain itu, Propam dan instansi terkait diharapkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik suap yang memperlancar bisnis ilegal ini.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar resmi. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diberantas dan pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1