Ketum DPP GEMMAKO dan PERMASI Asahan Usut Dugaan Klinik Pratama Nusantara Medika Tidak Berizin

Daftar Isi

RNN.com
ASAHAN – Klinik Pratama Nusantara Medika yang berlokasi di Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini dihimpun dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa klinik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan tanpa memiliki izin yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Asahan, Dodi Antoni, bersama Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Asahan, Muhammad Seto Lubis, melakukan investigasi langsung pada 18 Februari 2025. Namun, mereka mengalami hambatan dari pihak keamanan klinik.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas keamanan menyatakan bahwa seluruh pimpinan sedang mengadakan rapat dan tidak bisa diganggu. Setelah menunggu lebih dari satu jam, pihak klinik tetap tidak memberikan akses informasi, dan nomor kontak awak media serta lembaga hanya diminta tanpa ada tindak lanjut hingga 22 Februari 2025.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa pihak klinik sudah mengajukan izin yang masih dalam proses. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari Dodi Antoni, yang menilai bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan seolah menganggap enteng masalah perizinan fasilitas kesehatan.

Menurut Dodi, klinik yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  1. Pasal 138 dan 439: Hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
  2. Pasal 433: Hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
  3. Pasal 442: Hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, Dodi menyoroti potensi risiko kesehatan bagi pasien yang menerima layanan medis dari fasilitas yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan medis tanpa standar perizinan dapat berujung pada malpraktik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dodi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki keberadaan klinik ini dan meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beserta jajarannya atas dugaan kelalaian dalam pengawasan fasilitas kesehatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, klinik ini beroperasi setiap hari dari pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain dugaan tidak berizin, limbah medis yang dihasilkan selama dua bulan terakhir tidak diketahui pengelolaannya, dan para pekerja di klinik diduga tidak memenuhi standar tenaga kesehatan yang ditetapkan.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas sebelum dampak yang lebih serius terjadi.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1