RNN.com -
Jakarta – Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Institute mengadakan diskusi publik bertajuk
“Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi dalam Undang-Undang Kejaksaan” di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/25). Acara ini menghadirkan para pakar hukum, akademisi, serta berbagai institusi guna membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang menuai pro dan kontra.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pakar hukum menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Kejaksaan, terutama Pasal 30A, 30B, dan 30C, yang dinilai berpotensi menimbulkan impunitas dalam sistem penegakan hukum.
“Revisi ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, yang dikhawatirkan dapat membuka peluang bagi impunitas serta penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Dr. Al Fitrah, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Negeri Jakarta.
Selain itu, para narasumber juga mengkritisi minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, yang berpotensi melemahkan prinsip keadilan. Mereka menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih menyeluruh dan transparan demi memastikan sistem peradilan yang adil bagi masyarakat.
“Kita membutuhkan reformasi hukum yang lebih komprehensif agar dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara,” tutur Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA, seorang praktisi hukum sekaligus pendiri LIRA.
IPRI Law Institute berharap diskusi ini menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih baik. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk terus melakukan penelitian serta advokasi guna memperjuangkan sistem hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
“Kami ingin diskusi ini menjadi awal dari perubahan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan,” ungkap Muhamad Ali, S.H., M.H., selaku Direktur Keuangan IPRI Law Institute.
Ia menegaskan bahwa IPRI akan terus mengkaji berbagai aspek hukum guna memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dapat ditegakkan di Indonesia.
(Supriyadi)