Diduga Kepolisian Polres Kota Tangerang Tutup Mata Dan Telinga, Terkait Mafia Solar Ilegal

Daftar Isi


RNN.com
- Tangerang – Tim media menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mafia solar di wilayah hukum Polsek Panongan. Berdasarkan informasi tersebut, tim media langsung menuju lokasi yang dimaksud. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari aktif dengan keluar masuknya mobil tangki yang diduga membawa bahan bakar solar bersubsidi.

Pemberitaan mengenai keberadaan gudang ini pun marak di media online. Saat tim media tiba di lokasi, terlihat gudang tersebut dikelilingi dua lapis pagar besi serta pagar seng yang digembok dari luar, seolah-olah tidak ada aktivitas di dalamnya. Tidak lama kemudian, seorang pemuda mendatangi tim media dan menanyakan asal-usul mereka. Pemuda tersebut kemudian menyarankan agar tim media menghubungi seseorang bernama Rawing, yang disebut sebagai pengurus gudang. Namun, tim media tidak memiliki kontak yang bersangkutan.

Beberapa saat kemudian, pemuda tersebut menghubungi Rawing, yang akhirnya datang menemui tim media. Rawing bersikap arogan dan melarang pengambilan gambar di lokasi. Ketika ditanya mengenai perannya di gudang tersebut, ia mengaku sebagai penjaga dan menegaskan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan mengambil foto. Tim media kemudian menyatakan niat untuk menghubungi pihak kepolisian guna meminta pendampingan dalam pengambilan bukti terkait dugaan penimbunan BBM ilegal. Dengan lantang, Rawing menantang, "Silakan saja telepon, kami tidak takut."

Dengan kondisi pagar gudang tertutup rapat dan digembok, tim media berupaya mengonfirmasi perihal dugaan praktik ilegal ini kepada Kapolresta melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Januari 2025. Namun, tidak ada tanggapan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kapolresta Kabupaten Tangerang terkesan menutup mata dan telinga terhadap aktivitas ilegal yang masih terus berlangsung di lokasi tersebut.

Tim media kembali mencoba menghubungi Kapolresta pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 09.44 WIB, tetapi tetap tidak mendapatkan respons. Ketidaktegasan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada faktor tertentu yang membuat mafia solar di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang seolah tidak tersentuh hukum?

Tidak putus asa, tim media pun mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta melalui WhatsApp. Kasat Reskrim sempat merespons dan mengajak perwakilan media untuk bertemu langsung di kantor pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.48 WIB. Saat tiba di Polresta, anggota Reskrim meminta agar hanya satu orang perwakilan media yang masuk. Namun, setelah negosiasi, dua orang perwakilan media akhirnya diizinkan masuk dan bertemu dengan Kompol Arief, Kasat Reskrim Polresta.

Dalam pertemuan tersebut, tim media menyampaikan hasil temuan mereka terkait dugaan penimbunan solar ilegal. Bukti berupa foto pagar gudang, lokasi, serta sosok Rawing yang melarang aktivitas jurnalistik juga telah diberikan kepada Kasat Reskrim. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata yang diambil terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Keengganan pihak kepolisian untuk menindak tegas mafia solar ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat mereka enggan bertindak? Dugaan adanya upeti atau perlindungan bagi pelaku pun mencuat di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolresta Kabupaten Tangerang maupun Kasat Reskrim terkait kasus ini. Seperti pepatah yang sering didengar, "Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas."

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1