BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal, Temuan Meningkat Drastis Hingga Rp31,7 Miliar

Daftar Isi

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Pengawasan intensif ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan fokus utama memberantas kosmetik tanpa izin edar serta yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pengawasan tahun ini menemukan pelanggaran produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. “BPOM menemukan adanya dugaan kejahatan dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal, yang angkanya meningkat secara signifikan,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari 709 tempat usaha yang diperiksa, sebanyak 340 tempat (48%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga retail kosmetik yang terindikasi menjual atau memproduksi kosmetik ilegal.

Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Ditemukan

BPOM mengamankan sebanyak 205.133 produk kosmetik ilegal dari 91 merek, dengan total 4.334 varian. Dari jumlah tersebut:

  • 79,9% merupakan kosmetik tanpa izin edar
  • 17,4% mengandung bahan berbahaya
  • 2,6% adalah produk kedaluwarsa
  • 0,1% merupakan kosmetik injeksi

Sebagian besar kosmetik ilegal ini adalah produk impor (60%) yang dipasarkan melalui media online.

"BPOM tidak hanya menemukan distribusi kosmetik ilegal, tetapi juga indikasi produksi massal skincare beretiket biru yang mengandung bahan berbahaya. Kami juga menemukan pelanggaran berulang, yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang disengaja," lanjut Taruna Ikrar.

Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal

Beberapa bahan dilarang yang ditemukan dalam kosmetik ilegal meliputi:

  • Hidrokinon: berisiko menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit), dan gangguan mata.
  • Asam retinoat: dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta efek teratogenik pada janin.
  • Antibiotik: berisiko menyebabkan iritasi kulit, hipopigmentasi, dan resistansi antibiotik.
  • Steroid: dapat menimbulkan efek samping seperti biang keringat, perubahan pigmen kulit, alergi, hingga dermatitis kontak.

Temuan Terbesar di Yogyakarta dan Jakarta

Produk kosmetik ilegal ini ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, dengan angka temuan terbesar sebagai berikut:

  • Yogyakarta: lebih dari Rp11,2 miliar
  • Jakarta: lebih dari Rp10,3 miliar
  • Bogor: lebih dari Rp4,8 miliar
  • Palembang: lebih dari Rp1,7 miliar
  • Makassar: lebih dari Rp1,3 miliar

"Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius, terutama di daerah dengan konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang dikenakan meliputi:

  • Pidana penjara hingga 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

BPOM juga menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia, yang berarti pelaku usaha akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Selain itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa:

  • Penarikan dan pemusnahan produk ilegal
  • Pencabutan izin edar
  • Penghentian sementara kegiatan usaha

Pengaruh Influencer dalam Peredaran Kosmetik Ilegal

BPOM menyoroti peran influencer dan kreator konten kecantikan dalam mempromosikan kosmetik ilegal. “BPOM tidak akan tinggal diam terhadap promosi kosmetik ilegal yang dilakukan tanpa izin oleh influencer dan kreator konten di media online,” tegas Taruna.

Ia menegaskan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar BPOM dan harus sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Imbauan BPOM untuk Masyarakat

BPOM mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan berlebihan yang menjanjikan hasil instan. Jika menemukan indikasi produk kosmetik ilegal, segera laporkan ke BPOM atau aparat penegak hukum setempat," tutup Taruna Ikrar.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1