Wartawan Dilarang Masuk, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Bina Pitri Jaya Disorot

Daftar Isi

RNN.com
Riau – Seorang petugas keamanan PT Bina Pitri Jaya di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga menghalangi tugas seorang wartawan yang hendak melakukan kunjungan pers untuk menemui Ketua Serikat Buruh dan pimpinan perusahaan, Jumat (31/1/2025) pagi.

Wartawan tersebut berencana meminta klarifikasi terkait kasus seorang karyawan bernama Aluinasökhi Laia, yang dikabarkan tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan. Menurut Laia, dirinya diberhentikan dengan alasan telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Namun, kunjungan tersebut terhambat karena petugas keamanan di lokasi menolak memberikan izin masuk. Danru Satpam menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang pimpinan PT Bina Pitri Jaya yang menginstruksikan agar wartawan tersebut tidak diperbolehkan masuk dengan alasan sedang sibuk. "Kalau mau bertemu, suruh saja Laia menemui kami di Dinas," ujar Danru menirukan instruksi pimpinannya melalui telepon.

Tindakan ini menuai kekecewaan dari wartawan yang bersangkutan. Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi segera turun tangan untuk meninjau kondisi tenaga kerja di PT Bina Pitri Jaya. Menurut pantauannya, terdapat sejumlah kebijakan perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan memastikan bahwa hak-hak pekerja di PT Bina Pitri Jaya benar-benar dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum," tutupnya.

(Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1