Skandal Pelanggaran UU KIP dalam Pembangunan Gedung Serbaguna Di Bengkulu

Daftar Isi


RNN.com 
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Proyek ini disinyalir melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan anggaran serta kurangnya transparansi. Selasa (19/11/2024).

Menurut UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta 70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai oleh dana negara wajib memberikan informasi publik yang jelas melalui pemasangan papan proyek. Informasi yang harus ditampilkan mencakup jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, durasi pekerjaan, nilai anggaran, dan pihak pelaksana. Namun, dalam kasus ini, papan proyek yang tersedia di lokasi dinilai tidak memuat informasi yang lengkap, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Masyarakat setempat juga mempertanyakan proses pengerjaan proyek, yang baru terlihat aktif pada awal Desember 2024, padahal pelaksanaan proyek seharusnya dimulai pada Oktober 2024. Mereka mencurigai adanya pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal, sehingga mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran.

Perhatian publik juga tertuju pada peran kepala desa dan pihak terkait, yang diduga melakukan manipulasi anggaran dalam proyek ini. Kondisi ini memicu desakan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas proyek tersebut.

Arisman, seorang anggota Litbang Lembaga Investigasi Negara Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek negara. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan dan meminta pihak Inspektorat serta penegak hukum untuk segera bertindak. Menurutnya, pemerintah desa harus mematuhi aturan dengan memasang papan proyek yang jelas dan informatif agar masyarakat mengetahui detail proyek yang berlangsung di wilayah mereka.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, pemerintah provinsi juga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap proyek di daerah. Edukasi mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek harus diberikan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pembangunan di daerah mereka.

Kesimpulannya, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil akan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Transparansi adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

(Arisman)