"Proyek Jalan dan Talut di Desa Padang Serasan Molor, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran Dana Desa

Daftar Isi


RNN.com
- Pengerjaan proyek jalan di Dusun Padang Sali, Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024, terpaksa molor hingga awal 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang direncanakan selesai pada 2024 masih berlanjut hingga Januari 2025. Sayangnya, di lokasi proyek tidak terlihat adanya papan informasi yang menjelaskan detail pekerjaan tersebut.

Masyarakat setempat mempertanyakan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan sentra produksi di Desa Padang Serasan yang belum juga selesai hingga 18 Januari 2025. Warga menilai bahwa papan informasi proyek yang biasanya dipasang sebelum pekerjaan dimulai, tidak ada. Mereka merasa informasi terkait proyek, seperti anggaran dan spesifikasi material yang digunakan, seharusnya lebih transparan agar masyarakat bisa memantau perkembangan proyek secara jelas.

Pembangunan infrastruktur menggunakan Dana Desa seharusnya memenuhi standar kualitas yang tinggi, mengingat desa yang mengelola anggaran tersebut membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus dipahami oleh masyarakat.

Sementara itu, proyek pembangunan talut di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terpantau pada 3 Januari 2025, juga belum selesai. Seperti halnya proyek jalan, papan informasi yang biasa dipasang di lokasi proyek juga tidak ada, menambah kesan bahwa proyek tersebut tidak transparan. Tidak ada keterangan mengenai luas, lebar, ketinggian, volume, atau anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut.

Saat media mencoba menghubungi kepala desa (Kades) untuk meminta klarifikasi terkait proyek yang belum selesai, Kades sempat menghindar dan hanya memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Meskipun demikian, beberapa pihak menduga bahwa ada indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

(Arisman)