Presiden Prabowo Subianto Jadikan Narkoba Isu Sentral dalam Program Prioritas Asta Cita
RNN.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai isu utama dalam program prioritas nasional, Asta Cita. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.
"Untuk pertama kalinya seorang pemimpin negara menjadikan isu narkoba sebagai fokus sentral dalam program prioritas. Ini merupakan langkah luar biasa yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan narkotika," ujar Marthinus.
Pada poin ke-7 Asta Cita, Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Komjen Marthinus menegaskan bahwa tanggung jawab berat tersebut kini berada di pundak BNN, terutama mengingat kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap penyelundupan narkotika.
"Kondisi geografis Indonesia yang sangat terbuka membuat negara ini rawan terhadap masuknya jaringan bandar narkotika. Selain itu, situasi sosial masyarakat juga menambah kompleksitas masalah narkoba," jelasnya.
Statistik dan Strategi Penanganan
Pada 2023, tercatat ada sekitar 3,3 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dengan angka prevalensi mencapai 1,73 persen di kelompok usia 15–64 tahun. Menyikapi hal ini, Komjen Marthinus menggarisbawahi tiga moral standing yang harus menjadi pijakan dalam penanganan narkotika:
Ancaman terhadap Kemanusiaan dan Peradaban
Kejahatan narkotika harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kemanusiaan dan masa depan bangsa, seiring tingginya angka penyalahgunaan narkotika.Penegakan Hukum yang Menyeluruh
Upaya represif harus diarahkan pada jaringan sindikat narkotika secara menyeluruh, tidak hanya pada pengguna atau pecandu.Pendekatan Humanis untuk Pengguna Narkotika
Pengguna narkotika perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata-mata sebagai pelaku yang harus dihukum.
Marthinus menegaskan pentingnya kebijakan yang kuat dan konsisten dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika. Dengan kebijakan ini, ia optimistis Indonesia dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan memperkuat moral bangsa.
(Supriyadi)