PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional.

Daftar Isi


RNN.com
- Tangerang – Proyek pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan oleh pihak rekanan, PT Hilman Prima, di Desa Cibadak, Jalan Raya Serang, menuai sorotan. Pekerjaan tersebut diduga melanggar aturan dan mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga berpotensi membahayakan keselamatan karena melibatkan arus listrik tegangan tinggi.

Ketua LSM TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara), menyoroti transparansi dana perizinan yang dikeluarkan oleh PU Nasional. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang diklaim.

Temuan LSM TOPAN RI di Lokasi
Dalam pantauan di lokasi, ditemukan bahwa titik galian kabel SKTM tidak sesuai standar keamanan. Pekerjaan ini dinilai mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan para pekerja terlihat tidak menggunakan peralatan pelindung seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan.

Menurut LSM TOPAN RI, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau rekomendasi dari PU Nasional Cabang Banten. Kedalaman galian, yang berkisar 60-70 cm, juga dianggap tidak ideal karena terdapat utilitas lain seperti saluran PDAM di bawahnya.

Saat dimintai keterangan di lokasi, para pekerja mengaku hanya menjalankan tugas dan mengarahkan pertanyaan kepada pengawas proyek. Namun, pengawas dari PT Hilman Prima, Bambang, tidak berada di lokasi pada saat itu.

Kurangnya Tanggapan Pihak Terkait
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui aplikasi WhatsApp kepada Bambang tidak mendapatkan tanggapan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pekerja tetap melaksanakan pemasangan kabel dengan sistem ovencup, meski tanpa penggunaan alat pelindung diri yang memadai.

Pelanggaran Regulasi
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti:

  • Undang-Undang No. 38 Tahun 2008 tentang Jalan,
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
  • Permen PU No. 20/PRT/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Pembangunan Bagian Jalan,

pemasangan kabel SKTM ini tidak memenuhi persyaratan teknis yang diatur. Selain itu, tidak adanya papan proyek juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Langkah Lanjutan
Tim media Global Banten.com berencana berkoordinasi dengan pihak PLN UP Cikupa dan Distamben untuk meminta peninjauan kembali proyek ini. Diharapkan ada evaluasi agar pelaksanaan proyek sesuai standar keamanan dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Supriyadi)