Oknum Sekdes Pangawinan Inisial (JM) Diduga Menghindar, 8 JT Uang Milik Warga Lenyap

Daftar Isi


RNN.com
- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, meski sebelumnya Kepala Desa Pangawinan, Mas'ud (52), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Satgas Pungli Provinsi Banten. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JM, yang diduga melakukan pungli serupa.

Seorang warga Kampung Manoga, berinisial YB, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya telah membayar uang sebesar Rp8 juta kepada JM untuk pengurusan dokumen PTSL. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap hingga tiga kali.

"Saya dan keluarga sudah menyerahkan uang sebanyak Rp8 juta kepada JM secara bertahap. Pembayaran dilakukan di rumah JM atas permintaannya," ujar YB. Ia menambahkan bahwa uang tersebut disebut-sebut atas perintah Kepala Desa, meski Kepala Desa sendiri telah ditahan sebelumnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh warga lain, berinisial UK, yang mengaku telah menyerahkan jumlah yang sama kepada JM. UK menyatakan bahwa uang tersebut diminta untuk keperluan pengurusan dokumen pecah waris.

"Sebelum Kepala Desa ditahan, saya sudah memberikan uang Rp8 juta kepada JM untuk pengurusan dokumen. Pembayaran juga dilakukan secara bertahap," jelas UK.

UK berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan tegas dan membantu masyarakat mendapatkan kembali uang yang telah diberikan. "Kami hanya ingin keadilan. Uang yang kami serahkan harus dikembalikan karena itu jelas pungli," ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, JM diduga memanfaatkan proses pengurusan dokumen seperti hibah, jual beli, dan waris untuk melakukan pungli terhadap warga. Hingga berita ini diterbitkan, JM belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat Desa Pangawinan kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

(red)