Musdes LKPJ 2024: Desa Suka Bandung Tunjukkan Transparansi Pengelolaan Dana

Daftar Isi

 


Bengkulu Selatan - LKPJ atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran. Maka dari itu Pemerintah Desa Suka bandung Bapak Riplan junaidi Kecamatan Pino raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari tahun 2025 di Kantor Desa Suka bandung ini dihadiri oleh Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Bapak Ferianto, dan Pemerintah Desa,.Babinkamtibmas, Babinsa,pendamping Desa, Pada kesempatan ini, Pemerintah Desa melakukan pemaparan dan uraian pendapatan desa dan belanja bidang penyelenggaraan, yang dilaksanakan tahun 2024.  APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pendapatan lain desa. Dalam sambutannya Bapak Kades mengatakan bahwa Musyawarah Desa terkait LKPJ/LPPD tahun 2024 ini sebagai bentuk transparansi pemerintah desa pada masyarakat atas penggunaan dana dalam satu tahun anggaran. Beliau juga menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama setahun karena menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa. Harapannya dengan musyawarah terkait LKPJ ini masyarakat bisa ikut mengevaluasi pemanfaatan dana yang ada di desa dalam rangka membangun desa.
(ARISMAN)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1