KPK Respons Desakan Pemeriksaan Jokowi Usai Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup
RNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai desakan agar Presiden Joko Widodo diperiksa. Dorongan ini mencuat setelah Jokowi dikaitkan dengan daftar pemimpin dunia terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap seseorang jika telah ada kasus yang mencapai tahap penyidikan. Menurut Asep, hingga saat ini tidak ada kasus yang menyeret nama Jokowi ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan.
"Untuk memeriksa seseorang, kita harus memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu adanya dua alat bukti yang cukup. Saat ini, belum ada laporan atau temuan yang mengarah pada hal itu," jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Asep memaparkan prosedur penanganan sebuah laporan di KPK. Laporan masyarakat biasanya menjadi pintu awal penyelidikan. Laporan ini akan ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan naik ke tahap penyelidikan. Setelah itu, jika bukti mencukupi, kasus akan dibahas dalam rapat internal sebelum memasuki tahap penyidikan.
"Proses ini berjenjang, jadi masyarakat tinggal melaporkan jika memang ada bukti yang relevan," tambahnya.
Sementara itu, nama Jokowi sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan hilang dari daftar tokoh terkorup 2024 versi OCCRP. Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa nama Jokowi masih tercantum dalam daftar tersebut.
Jokowi sendiri telah memberikan tanggapan atas tuduhan ini. Ia dengan tegas menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar. "Tuduhan seperti ini jelas fitnah, framing jahat. Kalau ada bukti, tunjukkan saja. Apa yang dikorupsi, di mana, dan bagaimana? Semua ini hanya permainan narasi," ujar Jokowi.
Ia juga mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut. Menurut Jokowi, framing semacam ini sering dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dari organisasi non-pemerintah, partai politik, maupun kelompok masyarakat lainnya.
"Ini fitnah yang sengaja disebar untuk membangun opini publik. Kalau ada yang merasa punya bukti, silakan ajukan secara resmi," tegasnya.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang mengaitkan Jokowi dengan dugaan tindak pidana korupsi.
(Siti Aminah)