Ketua Umum OMBB Desak Audit Dana Desa di Kabupaten Kepahiang1

Daftar Isi


RNN.com
Bengkulu – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan aparat penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Bengkulu, Kepolisian, serta Kejaksaan Kabupaten Kepahiang—agar segera mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.

M. Diamin menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang, yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa langkah hukum harus segera diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah pusat, daerah, serta desa yang terindikasi merugikan keuangan negara harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum," ujar M. Diamin pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengaudit dana desa di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mendesak agar lembaga terkait segera mengambil langkah konkret guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Sebagai Ketua Umum OMBB, organisasi yang telah memiliki legalitas resmi, M. Diamin menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam pengelolaan anggaran negara.

"Dengan maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Kepahiang, kami mendesak Presiden RI untuk segera memerintahkan aparat hukum—termasuk KPK, BPK, dan Inspektorat—untuk melakukan audit menyeluruh. Langkah ini penting guna memastikan penggunaan dana desa sesuai peruntukannya, serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar," tutupnya.

(Supriyadi)