Hentikan Kriminalisasi Akademisi Ahli Korupsi: Solidaritas untuk Prof. Bambang Hero

Daftar Isi


RNN.com - 
Bangka Belitung—Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan kembali mencuat setelah Prof. Bambang Hero, seorang akademisi yang terlibat dalam penghitungan kerugian negara terkait kasus PT Timah, dilaporkan ke kepolisian. Prof. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dan dianggap tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun.

Tindakan pelaporan ini memicu kritik keras, karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik, otonomi universitas, serta peraturan perundang-undangan, yakni PermenLHK 10/2024 dan PermenLHK 7/2014.

Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan Bersolidaritas
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, yang terdiri dari 75 lembaga, 51 akademisi, serta 14 pegiat HAM, lingkungan, dan antikorupsi, menyatakan solidaritas mereka untuk Prof. Bambang Hero. Mereka mengecam upaya kriminalisasi ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan akademik dan perlindungan pejuang lingkungan.

Koalisi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret, dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan bagi pejuang lingkungan.
  2. Kejaksaan memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Bambang Hero agar kasus serupa tidak terulang.
  3. Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero, dan Kepolisian RI diminta memastikan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap akademisi atau pejuang lingkungan di masa depan.

Ancaman bagi Kebebasan Akademik
Koalisi menilai bahwa memidanakan keterangan ahli adalah preseden buruk yang dapat membungkam suara akademisi dalam membantu proses penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus lingkungan dan korupsi. Mereka menyerukan agar negara melindungi para ahli dan akademisi yang bekerja berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab akademik.

Kasus ini menunjukkan perlunya komitmen lebih kuat dari pemerintah dan aparat hukum dalam memastikan perlindungan bagi pejuang lingkungan, akademisi, dan mereka yang bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(Supriyadi)