ESDM Evaluasi Kebijakan HGBT dan Siapkan Skema Baru Subsidi BBM dan Listrik

Daftar Isi


RNN.com
- Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) serta merancang skema baru untuk penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan manfaat subsidi tepat sasaran.

Terkait HGBT, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang daftar perusahaan yang menerima manfaat dari harga gas murah senilai US$ 6 per MMBTU. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan pada tujuh sektor industri.

“Kami sedang meninjau sejumlah syarat, termasuk 20 kriteria utama, untuk menentukan apakah perusahaan tersebut masih layak menerima HGBT. Jika sektor tertentu sudah memiliki tingkat pengembalian investasi (IRR) yang baik, ada kemungkinan mereka dikeluarkan dari daftar penerima manfaat,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan proses penyelarasan data penerima subsidi BBM dan listrik. Data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini akan menjadi dasar untuk implementasi skema baru, yang diproyeksikan menggunakan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Pendataan harus benar-benar akurat agar subsidi dapat disalurkan secara efektif. Sebelumnya, data dari berbagai instansi, seperti Kemensos, Pertamina, dan PLN, sering kali tidak sinkron. Sekarang, semuanya dikelola melalui satu pintu oleh BPS,” ujar Bahlil. Ia menambahkan, proses penyelarasan data telah mencapai 98% dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Skema subsidi BBM dan listrik yang baru masih dalam tahap finalisasi. Meski begitu, Bahlil memastikan bahwa konsep dasarnya tidak jauh berbeda dengan rencana sebelumnya. “Kami akan mengumumkan detailnya setelah semua siap, tetapi arahnya tetap pada subsidi berbasis BLT dan bantuan langsung pada barang sesuai kriteria tertentu,” jelasnya.

Untuk penerima subsidi BBM, kriteria utama mencakup sektor transportasi umum dengan kendaraan berpelat kuning dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM tidak akan menerima bantuan dalam bentuk BLT.

Sementara itu, perubahan skema subsidi LPG 3 kg belum menjadi fokus pembahasan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat kecil dan keberlanjutan UMKM. “Kami masih mencari formula terbaik untuk subsidi BBM dan listrik. LPG mungkin akan dibahas di tahap berikutnya,” tutup Bahlil.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi penyaluran subsidi serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(Supriyadi)