Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Tetap ( Inkracht ) Pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Tahun 2024
Limboto, 19 November Tahun 2024 - Tempat Pelaksanaan Kegiatan : Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Tetap ( INKRACHT ) Kejaksaan Negeri Gorontalo : Di halaman bagian belakang Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Tahun 2024
Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, S.ST, M.T : Menghadiri Kegiatan Pelaksanaan : Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Tetap ( INKRACHT ) Pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Tahun 2024
Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol jenis cap tikus, barang bukti berupa narkotika jenis sabu, barang bukti berupa alat hisap cangklong/bong/botol/pipa kaca, korek gas, barang bukti berupa pakaian, jaket, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa sandal, sapu, tas, obeng, kayu dan batu dengan dihancurkan ( dipotong potong kecil kecil ) dan dibakar
Giat Pelaksanaan : Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Tetap ( INKRACHT ) Pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Tahun 2024, Turut dihadiri Oleh Para Pejabat : Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, S.ST, M.T, Dandim 1315/KG, Letkol.Arm.Yudhi Ari Irawan, S.Sos, M.Han, Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung, S.I.K, M.H, Kabandara Djalaludin Gorontalo, Joko Harjani, ST, M.Si, Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim D.Engahu, SH, MH, Kepala Rubasan Kelas I Gorontalo, Samsul, S.Pd, M.Si, Kadis Dikbud Kabupaten Gorontalo, Drs.Titianto Pauweni, M.Pd, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Royger Maniur Simanjuntak, ST, M.Sc, Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Taufik Margono, S.Pd, M.M, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Hartono Kalaka, SH, Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Dewi Nani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, SH, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A ) kabupaten Gorontalo diwakili, dan Pegawai dan Staf Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Seusai Kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Tetap ( Inkracht ) Pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Tahun 2024, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo, Penjabat Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, S.ST, M.T ditemui Crow awak media mengatakan : ini butuh kerjasama secara semutan karena ada keterbatasan keterbatasan Pemda dalam rangka melakukan penindakan terhadap hal hal ini, memberi sosialisasi bahwa kita lagi darurat terhadap pelecehan dan tindak kekerasan anak. Langkah langkah pertama kita tentu sudah melakukan pendampingan dari P3A, Kemudian berkoordinasi dengan lembagga lembagga terkait, terkait sekaligus sosialisasi bersama dengan jajaran DIKBUD dan OPD lainnyaTutur : Haris Suparto Tome, S.ST, MT
Selanjutnya: Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo mengatakan, Terimakasih Pada hari ini ( Selasa tanggal 19 November Tahun 2024 )
Acara Pemusnahan Barang Bukti, ini adalah bukti kolaboratif antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dengan Porkopimnda dan Dandim serta penjabat sekda dalam proses penegaan hukum yaitu pemusnahan barang bukti.Disini adalah salah satu tugas kejaksaan yaitu sebagai eksekutor negara melakukan eksekusi dalam bentuk pemusnahan barang bukti.Disini adalah kolaborasi antara penegak hukum kejaksaan, kepolisian untuk mengurangi dengan acara pemusnahan barang bukti ini adalah menunjukkan untuk mengurangi tindak pidana dikabupaten Gorontalo.
Bukan ajang pamer, tapi disini untuk pembelajaran kita bersama, bahwa kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di kabupaten Gorontalo ini sudah sangat memperihatinkan dan kedepan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi pembelajaran untuk mencegah agar kabupaten Gorontalo berkurang terjadinya tindak pidana atau kriminal.Jadi tugas polisi sama tugas kejaksaan bisa berkurang. Itu bentuk kami melaksanakan tugas sebagai penegak hukum,jadi disini juga didukung oleh Pak Dandim dari unsur TNI yang juga akan memberikan pembelajaran atau mensosialisasikan bagaimana pencegahan terhadap tindak pidana dikabupaten Gorontalo.Juga spoting pemerintah daerah sangat perlu dibutuhkan, makanya dalam acara hari ini saya bukan hanya mengundang dari kepolisian, tapi saya juga pemangku wilayah yaitu dari pemerintah kabupaten Gorontalo yang diwakili penjabat sekda, yang tujuannya untuk menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Gorontalo, bahwa kejahatan dikabupaten Gorontalo
ini tindak pidana sudah sangat memperihatinkan, perlu kerja bersama, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mensosialisasikan dalam rangka mencegah, mengurangi tindak pidana dikabupaten Gorontalo, jadi ini adalah bagian tugas dari penegak hukum untuk memusnahkan barang bukti.Hampir 50 persen barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara pencabulan, perlindungan anak, kekerasan seksual terhadap perempuan, ini perlu sport bukan kerja hanya polisi dan jaksa aja, tapi perlu sport pemerintah daerah. Saya sampaikan kepada Penjabat Sekda untuk menyampaikan kepada masyarakat, mensosialisasikan agar tindak pidana tersebut bisa berkurang dikabupaten Gorontalo.Total pemusnahan hari ini kurang lebih hampir diatas seratus untuk semua perkara diakhir tahun 2024,
di kejaksaan kami bukan hanya menerima perkara dari teman teman Kopolisian Polres tapi juga dari Polsek itu juga kita terima disini dan yang dimusnahkan barang bukti pada hari ini yang sudah berkekuatan hukum tetap artinya sudah tidak ada upaya hukum, sudah tidak ada banding tidak ada kasasi.Jadi disini bukan memamerkan kami menunjukkan bahwa penegak hukum disini kepolisian sama Kejaksaan tegas dalam menjalankan tugas, buktinya apa ada barang buktinya penyidikan dari Polisi, barang bukti disita polisi, disidangkan oleh jaksa, dieksekusi sama jaksa dengan cara apa dimusnahkan, ini salah satu tugas jaksa yaitu sebagai eksekutor Negara : Pungkasnya, Abvianto Syaifulloh, S.H, M.H
Pewarta Anis Djuma
Editor jujan pakaya