Proyek Pembangunan Rumah Adat Noyan Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Syamsuardi SH, perwakilan dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, melakukan investigasi di lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan. Material yang digunakan, seperti pasir yang diambil dari Kecamatan Sekayam, diduga tidak memiliki izin resmi. Selain itu, besi yang dipakai juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Yang lebih mencolok, proyek ini tidak dilengkapi dengan papan nama atau plang yang seharusnya memuat informasi penting mengenai identitas proyek dan kontraktornya.
“Proyek ini tampaknya tidak mendapatkan pengawasan yang memadai dari Dinas PUPR bidang Cipta Karya. Lebih mengejutkan lagi, nama-nama pekerja yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak ada di lokasi,” ungkap Syamsuardi kepada media pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia juga menyoroti masalah keselamatan kerja, di mana para pekerja tampak tidak menerapkan standar K3. “Ini sangat mengkhawatirkan. Jika situasi ini dibiarkan, bisa berakibat fatal,” tambahnya.
Syamsuardi mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. “Jangan sampai kontraktor, dalam hal ini CV Rama Putra, mengerjakan proyek ini secara asal-asalan. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru bisa dirugikan akibat kualitas bangunan yang buruk,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan persyaratan personil dan peralatan, serta spesifikasi perusahaan yang diatur dalam dokumen lelang, yang dinilai sebagai rekayasa dalam pengaturan proyek?
Dengan temuan ini, Syamsuardi berharap tindakan tegas diambil agar proyek ini dapat berjalan sesuai ketentuan, demi kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya lokal.