Poll PP Bengkulu Selatan Temukan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

Daftar Isi


RNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan melakukan operasi Trantibum pada Minggu (/2024) dini hari, yang mengungkap dua tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diizinkan. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, memimpin langsung operasi ini.

Dalam operasi tersebut, ditemukan bahwa dua tempat hiburan malam, salah satunya di kawasan Pasar Manna dan lainnya di kawasan Padang Panjang Kota Manna, seringkali masih beroperasi setelah melewati jam 00.00 WIB, #yang melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum).

Erwin Muchsin menjelaskan bahwa kedua tempat hiburan tersebut telah diberi surat peringatan agar mematuhi aturan terkait jam operasional. “Pelaku usaha hiburan malam tersebut diberikan surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan karaoke hingga larut malam karena melanggar aturan. Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi,” tegas Erwin.

Erwin juga menambahkan imbauan kepada semua pemilik usaha hiburan malam untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah lengkap sebelum memulai operasional. “Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan. Jika tidak, maka usahanya kami anggap ilegal dan siap untuk diproses pidana,” ujarnya.

Meskipun dalam operasi kali ini belum berhasil mengamankan pelanggar perda, Erwin Muchsin menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Operasi Trantibum ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Bengkulu Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayahnya. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua warga Bengkulu Selatan.