PEMKAB LAHAT KEBOCORON APBD/APBN MILYARAN RUPIAH DIDUGA DILIBAS PEJABAT BANGSAT

Daftar Isi

RNN.com, Lahat - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 39.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. Untuk memperoleh keyakinan yang mampu tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji materi,


BPK melakukan pengujian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern

dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berpengaruh

langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun pemeriksaan yang dilakukan


BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.


BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan

terhadap ketentuan peraturan-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan

Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai

berikut.


1. Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi

Sebenarnya mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar

Rp567.155.165,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar

Rp304.094.254,00;


2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib mengakibatkan lebih saji

Belanja Hibah sebesar Rp1.793.986.290,00 dan kelebihan pembayaran sebesar

Rp1.744.746.290,00;


3. Kurangnya Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja

Hibah pada Tiga SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan kelebihan

pembayaran sebesar Rp1.112.162.670,60;


4. Kurangnya Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja

Modal pada Empat SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar

Rp12.834.665.031,37 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.344.015.372,91;


5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemkab Lahat Belum Memadai yang

mengakibatkan potensi kehilangan kendaraan dinas yang tidak diketahui

keberadaannya dan tanpa informasi yang jelas sebesar Rp33.330.655,21, hak

kepemilikan Aset Tetap lemah serta berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,


BPK merekomendasikan kepada BupatiMerevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan

dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemkab Lahat agar

sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat

Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda serta

perintah Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar

Rp304.094.254,00 sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan

menyetorkan ke Kas Daerah;


2. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian

dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1.744.746.290,00 sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;


3. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar

Rp86.475.107,29, Kepala Dinas TPHP sebesar Rp391.603.517,19, dan Kepala Dinas

Perkebunan sebesar Rp634.084.046,12 sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dan menyetorkan ke Kas Daerah;


4. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar

Rp2.087.271.232,35, Kepala Dinas PRKPP sebesar Rp199.806.912,67, dan Kepala

Dinas Kesehatan sebesar Rp56.937.227,89 sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan


5. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk pencatatan pengurus barang untuk

melakukan inventarisasi fisik atas 88 kendaraan dinas dan memerintahkan Kepala

BPKAD


(Yal)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1