Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tetapkan 3 (Tiga) Tersangka Mark Up pengadaan Tanah Bank Pemerintah.
RNN.com - Pontianak - Kalbar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark Up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat. Akibat Mark Up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni "S" selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015. "S.I" selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan "M.F" selaku ketua Panitia Pengadaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H,M.H, Senin, 30/9/2024 mengungkapkan, bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada tahun 2015 dimana saat itu dilaksanakan pengadaan Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (Sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, "ungkap Siju
"S" selaku Direktur Utama Bank pada tahun 2024 dan "S.I" selaku Direktur Umum Bank pada tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F masih belum dilakukan penahanan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang guna pemeriksaan.
Tersangka yang akan dimintai Pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo, Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, dan terhadap para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini. (Lepinus Lumban Toruan)