Diduga Tidak Transparan, Pembangunan Masjid Di PN Makassar, Menuai Sorotan Publik

Daftar Isi

RNN.com, Makassar - Pembangunan gedung baru masjid yang berada di Lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Makassar, sebagai sarana fasilitas ibadah bagi pegawai dan masyarakat sekitarnya. Kali ini sesuai perencanaan tahun 2024, gedung Masjid Imamul Hakimin telah dibongkar untuk dipugar kembali gedung baru, menuai sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan gedung baru masjid yang sebelumnya kurun waktu 2 (Dua) tahun lalu, telah direhabilitasi, kini telah dibongkar dan kembali sedang dilaksanakan pembangunan baru di lokasi letak yang berbeda. Namun tetap di Lingkup Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Makassar.

Demikian juga di lokasi pengerjaan pembangunan tidak terlihat spanduk informasi sebagai wujud komitmen azas transparansi yang merupakan sarana obyek fasilitas milik pemerintah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proyek pembangunan gedung baru masjid yang merupakan langkah positif penyediaan sarana fasilitas ibadah bagi umat muslim, khususnya para pegawai dan warga sekitarnya. Selain itu juga dapat mendukung kegiatan lainnya, seperti keagamaan dan sosial kemasyarakatan lainnya.

Demikian gedung baru masjid yang dibangun di Lingkup Kantor Pengadilan Negeri Makassar merupakan sebagai wujud nyata, demi terwujudnya nilai kebersamaan dalam kerukunan umat beragama yang harmonis dan nyaman.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya di media online Menaraindonesia.com,  sebelumnya dilakukan pengerjaan Rehabilitasi Bangunan di kurun waktu 2 (Dua) tahun lalu, tepatnya di Bulan Juni 2022 sesuai kegiatan Peletakan Batu Pertama secara simbolis Pemerintah kota (Pemkot) Walikota Makassar.

Menurut Irfantahir Arnan, S.Pi., SH., selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar saat ditemui untuk konfirmasi terkait pembangunan gedung baru Masjid Imamul Hakimin menjelaskan, bahwa masjid sebagai sarana tempat ibadah bagi umat muslim melaksanakan ibadah, seperti shalat lima waktu, pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya, Senin 7/10/2024.

Adapun anggaran pembangunan Masjid Imamul Hakimin yang bersumber dari bantuan Dana Hibah secara swadaya pegawai yang bertugas di pengadilan Negeri Makassar dan masyarakat dalam bentuk sumbangan dari donatur.

"Mengenai rencana pembangunan, kami sejak dulu dan baru ditahun ini sudah ada jalan untuk membangun masjid. Hal ini sudah dirapatkan untuk memperluas masjid. Iya, anggaran pembangunan Masjid dari swadaya dan urunan, kita pakai secara swadaya melalui dana pribadi estimasi senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)", jelas Irfan.

Pada akhirnya, dirinya yang juga selaku pengurus masjid akan bersurat untuk berkoordinasi ke Mahkamah Agung RI terkait Bantuan Hibah. Dan estimasi rencana anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan ini senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah)", jelas Irfantahir Arnan, S.Pi., SH., Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar.

-Transparansi-

Penting untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran dana hibah, agar masyarakat dapat melihat perkembangan dan penggunaan dana yang telah diterima.

-Waktu Penyelesaian-

Jadwal Pembangunan atau waktu penyelesaian proyek biasanya ditentukan berdasarkan skala dan kompleksitas pembangunan. Rencana waktu harus disusun dengan baik agar semua pihak dapat mempersiapkan diri.

-Monitoring Progress-

Penting untuk melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

-Papan Bicara

Papan informasi mengenai proyek pembangunan masjid, biasanya spanduk dipasang untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang proyek tersebut, termasuk tujuan, anggaran, dan waktu penyelesaian.

-Swakelola-

Jika pembangunan dilakukan secara swakelola, artinya proyek dikelola dan dilaksanakan oleh masyarakat atau panitia tanpa melibatkan kontraktor luar. Hal ini dapat meningkatkan rasa memiliki dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.


( Rahmat )