Diamankan Tersangka 3 Orang Oknum Hakim Dan 1 Oknum Pengacara Terkait Dugaan Suap atau Gratifikasi
RNN.com, Sulsel - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara di Rabu 23 /10/2024.
Adapun ke 3 tiga orang oknum hakim tersebut yang diamankan berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara berinisial LR di Jakarta.
Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Terungkapnya penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi, bahwa Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M). Demikian hal tersebut ditemukan indikasi yang kuat, bahwa pembebasan, karena adanya ke tiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Adapun terhadap oknum Hakim ED di temukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik dan di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000;
Uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.
Oknum Hakim HH ditemukan daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.
Dan oknum Hakim M ditemukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000 dan juga sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ke tiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi, yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi, yaitu LR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Rahmat/Red )