Bukti Fakta Kasus Korupsi BP2TD Bukti Putusan Sudah Inkrah di Pengadilan, Ria Norsan Tidak Terlibat
Pontianak - Kalbar Masa Kampanye Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Barat diwarnai dengan berbagai kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah. Salah satunya dengan munculnya berita di akun Media Sosial tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah "RIA NORSAN" dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah Asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh pihak Penyidik Polda Kalbar.
Dalam hal ini membuat saudara Yudi Harianto, SE. salah seorang Tim Relawan Norsan - Krisantus (NKRI) angkat bicara kepada sejumlah media pada hari Kamis, 03/10/2024.
Yudi Harianto,SE menjelaskan " Berita yang sengaja di munculkan itu hanya untuk Mendiskreditkan salah satu calon Gubernur Kalbar dimana hal itu dibuat oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tidak mengerti dan sama sekali tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan Hukum tetap dan dalam hal ini sama sekali tidak ada melibatkan "RIA NORSAN". Bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan yang berada di Jalan. Pangeran Natakusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh Penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebutjuga sudah dikembalikan kepada Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus Korupsi BP2TD Mempawah.
"Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku Penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan Kasus BP2TD, namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan Bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut" ujarnya.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, kasus Korupsi BP2TD tersebut pada tahun 2023 lalu, dimana proses hukumnya sudah Inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang Terdakwa. Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman di Rutan Pontianak," tegas Yudi Herianto,SE (Lepinus Lumbantoruan / Yudi Herianto,SE)