Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum

Daftar Isi

RNN.com - PONTIANAK - Tim hukum, Norsan-Krisantus atau NKRI mengaku belum mengetahui pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga berkampanye. 


Kordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen mengatakan, putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa media. 

Namun, seperti apa putusanya, ia mengaku belum mengetahui. Karena ia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakummdu menghentikan perkara tersebut. 


"Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar," ujar Sanen. 


Sanen mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri. 


Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan. 


Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.


 "Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki," ungkapnya. 


Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI. Ia pun akan melakukan kros cek, ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda. 


"Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda," terangnya. 


Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah hukum kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN


(Lepinus)