Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Minta Hakim Independen permasalahan Kasus Sengketa Lahan PT. Gorby

Daftar Isi
RNN.com | Lubuklinggau - Ratusan Masa yang merupakan Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu (AMMB) melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Jum'at (12/10/2024). Demo tersebut dilaksanakan dengan tuntutan aksi meminta kepada Hakim untuk Independen dan tegak lurus dalam menegakkan proses hukum.

Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Aziz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuklinggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.

"Aliansi masyarakat Muratara Bersatu Mendukung penuh independensi hakim didalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasan sekalipun," ujarnya.

Terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) setelah dilimpahkan oleh Mabes Polri.

Keduanya tersandung masalah hukum setelah dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.


Keduanya dilaporkan pemalsuan surat-surat dan dokumen. Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Disidangkannya perkara keduanya mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu, mereka melakukan aksi dukungan di depan PN Lubuklinggau.
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1