PMII ATENSI TERHADAP KASUS YANG SUDAH LAMA TERJADI TAK KUNJUNG DI TINDAK LANJUTI
Daftar Isi
rnn.com | Lubuklinggau - PMII Organisasi Pergerakan yang Skala Nasional memiliki arah Gerak yang jelas sehingga hal-hal yang menjadi permasalahan atau yang merugikan terhadap masyarakat itu bagian dari peran PMII dimana Organisasi ini harus menjadi Agen Perubahan dan social Control bagi Bangsa dan Negara, Khusnya di Kota Lubuklinggau.
PMII mempercayakan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau untuk menindak lanjuti persoalan kasus Penggelapan yang terjadi terhadap Mahasiswi sejak 1 1/2 bulan yang lalu, hal tersebut menjadi dorongan bagi kita agar kasus tersebut kemudian segera di tuntaskan, Tapi nyatanya sampai hari ini kian berlarut dan belum ada kejelasan terkait tindak lanjut soal pengembangan kasus tersebut, mengingat Tingkat Kriminal di Kota Lubuklinggau pun semakin Meningkat.
Karna kami sangat menyayangkan jika ada keterlambatan atau kurang sigap dalan Pelayanan terhadap Masyarakat, sebagaimana dalam Per Polri Nomor 7 tahun 2002 yang berbunyi : “ Setiap Pejabat dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang Mempersulit Masyarakat yang membutuhkan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan, ini yang menjadi poin penting bagi kami bagaimana kami dapat Sinergitas bersama Polri.
PMII Kembali menanyakan perkembangan kasus digelapkan nya Motor yang di alami seorang mahasiswi sekitar 1 bulan ½ yang lalu, sampai hari ini pun kabar tersebut belum ada kejelasan, namun ketika di tanya kepada Pihak Reskrim, mereka kembali menanyakan kapan melapor dan kokasi dimana, artinya Pelayanan dari pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau Khususnya di Reskrim belum bener-bener memiliko Kredibilitas, yang artinya masyarakat bener-bener mempercayakan kepada pihak Kepolisian Kota Lubuklinggau.
Hal ini sudah ke 2 kali nya PMII bercerita di Publik melalui Media, Ketua PMII Sdr A Zainul Haq Mengatakan “ Kalaupun dari pihak kepolisian masih belum ada pengembangan lain yang lebih lanjut maka kami pastikan gerakan-gerakan semua kader PMII akan segera kami lakukan agar pihak Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau tidak lagi menanyakan hal yang semestinya menjadi tugas, peran dan Tupoksi dari Reskrim Polres Kota Lubuklinggau itu sendiri dan kami akan naikan Laporan ini juga langsung ke Polda Sum-Sel”.
Dengan Sinergitas dan kerjasama antara PMII dan Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau sehingga semua Kasusdan kejahatan yang ada di Kota Lubuklinggau segera terselesaikan dan kembali kondusif sehingga apa yang menjadi cita-cita Kota Lubuklinggau menjadi Kota Metropolis Madani benar-benar menjadi nyata.