Dipenuhi Kejanggalan, Tudingan Terhadap Irnawati Dipertanyakan?

Daftar Isi
Sulawesi Selatan
RNN.com | Makassar - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang menjerat Irnawati. Fakta dalam persidangan terus menunjukkan lemahnya bukti yang digunakan untuk mengtersangkakan dirinya, dipenuhi kejanggalan, tudingan terhadap Irnawati dipertanyakan ? Keadilan akan terwujud.

Sebelumnya sidang pada 28 Agustus 2024, beberapa saksi ahli yang dihadirkan ternyata tidak benar-benar kompeten dalam bidang pidana. Basra, seorang sopir dari almarhum Haji Haruna yang dihadirkan sebagai saksi pada 21 Agustus 2024, tidak memberikan keterangan yang relevan untuk menguatkan tudingan terhadap Irnawati.

Selanjutnya, sidang pada Rabu, 4 September 2024, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A. Kartini No. 18/23, semakin memperlihatkan adanya ketidak wajaran dalam proses hukum yang dihadapi oleh terdakwa. Salah satu saksi kunci, M. Fasra, S.P., yang seharusnya hadir sebagai saksi verbalisan, kembali mangkir dari persidangan tanpa memberikan alasan. Ini adalah kali kedua M. Fasra absen setelah sebelumnya menyatakan tidak dapat hadir karena alasan sakit.

Tim kuasa hukum Irnawati, yang terdiri dari Alfiansyah Farid Mamma, SH, Eko Bayu Setiawan, SH, dan Farid Mamma, SH., M.H., mempertanyakan ketidak hadiran saksi penting tersebut kepada Hakim Ketua, Arif Wisaksono. Farid Mamma, SH., M.H., dalam persidangan mengungkapkan bahwa ketidak hadiran M. Fasra telah merugikan hak pembelaan terdakwa dan menambah deretan kejanggalan dalam kasus ini.

Sementara itu, kepada awak media, Irnawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan perasaannya setelah sidang. "Saat penyidik, M. Fasra, memaksa saya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di depan Masjid Polrestabes, saya merasa ditekan. Bahkan, saat saya ditahan, saya dipaksa untuk mengurus dokumen tersebut yang seharusnya menjadi hak ahli waris," ungkapnya, Rabu 5/9/2024.

Dalam persidangan, saksi dari Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga membenarkan, bahwa ada surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh pihaknya terkait kasus ini, mempertegas bahwa proses hukum yang berjalan mengandung banyak keganjilan.

Bahkan, Amir Tika, S.Ag., yang menjabat sebagai Ketua RW pada 2023, menjelaskan, bahwa masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama almarhum Warneng Dg Ngella telah diurus oleh ahli waris pemegang hak. Sementara itu, Asriani, SE., saksi dari Kecamatan Rappocini, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan buku C Rappocini, tidak pernah ada pengalihan hak melalui jual beli yang sah atas tanah yang dimaksud.

Menurutnya, serangkaian dari fakta persidangan terlihat jelas, bahwa tudingan terhadap Irnawati tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak kejanggalan yang terungkap, mulai dari saksi yang tidak kompeten hingga bukti yang tidak jelas. Irnawati terus berharap keadilan akan ditegakkan dan dirinya akan dibebaskan dari semua tuduhan yang selama ini menghantui hidupnya.

Oleh : Rahmat Hidayat
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1