Diduga Mandek Proses Hukum Di Polsek Bontonompo, Menuai Sorotan Publik

Daftar Isi
Sulawesi Selatan
RNN.com | Makassar - Proses hukum atas penanganan perkara yang berjalan beberapa waktu lalu, tepatnya di tahun 2021 di Kepolisian sektor Bontonompo Kabupaten Gowa, terkait Penipuan dan Penggelapan, dengan Pasal 378 dan 372 KUHAPidana, menuai sorotan publik, Ada apa ?.

Pasalnya, perkara yang sudah berjalan 3 (Tiga) tahun lamanya, belum juga ada tindak lanjut dan kejelasan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Korban yang diketahui sehari-harinya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) selaku pelapor merasa kecewa dan frustasi dengan proses hukum yang penanganan perkaranya diduga mandek di Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo Kabupaten Gowa.

Sesuai bukti laporan : Nomor: LP/B/29/ IX/2021/Sulsel/Polres Gowa/Sek Bontonompo, tertanggal 04 September 2021, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHAP atas dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan korban B Mawar Dg Bau (49) terhadap terduga Harlina SKM Dg Lebang selaku terlapor di Polsek Bontonompo. Selanjutnya dengan SP.Sidik/31/X/2021/ Res Gowa/Sek Bontonompo/Reskrim, tertanggal 13 Oktober 2021 Kabupaten Gowa.
Sesuai bukti laporan; Nomor: LP/B/29/ IX/2021/Sulsel/Polres Gowa/Sek Bontonompo, tertanggal 04 September 2021
Meskipun sudah 3 (Tiga) tahun berlalu, perkara ini masih terkatung-katung tanpa mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum. Korban B Mawar yang panggilan akrabnya Dg. Bau melalui kuasa hukum mendesak pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti dan menuntaskan perkara ini. Sementara para ahli hukum mengkritik keras lambatnya penanganan yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Hadi Sutrisno, SH., selaku Kuasa hukum pendamping korban B. Mawar Dg Bau selaku pelapor saat memberikan keterangan ke awak media terkait proses hukum yang sampai saat ini sudah 3 (Tiga) tahun lamanya belum mendapatkan kejelasan terhadap kepastian hukum atas perkara Pasal 378 dan Pasal 372 KUHAPidana di Polsek Bontonompo, Senin 03/9/2024.


Masih Gelap:

Perkara yang sempat terabaikan atau diduga mandek, tanpa Kepastian Hukum membuat Hadi Sutrisno, SH, selaku Advokat kuasa hukum pendamping yang telah lama mengikuti perkembangan perkaranya mengungkapkan, rasa kecewa dan frustrasi. “Perkara ini sudah terlalu lama terkatung-katung. Dan seharusnya, sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka, jika bukti permulaan sudah ditemukan. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan yang signifikan", ungkap Hadi dengan nada kecewa. Status perkara yang sudah A3, menandakan bahwa ada cukup bukti untuk memproses perkara ini lebih lanjut.

Kritik Tajam juga dari Farid Mamma, SH. MH, selaku praktisi hukum dan Advokat melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara tersebut. “Ini adalah contoh nyata dari ketidak profesionalnya penyidik. Tiga tahun tanpa kemajuan adalah sesuatu yang tidak bisa diterima,” tegas Farid.

Dirinya juga menambahkan, “Kasus ini seharusnya ditangani dengan presisi dan akuntabilitas serta transparansi, bukan dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum", ujarnya.


Pertanyaan Besar:

Ada Apa ? Proses hukum di Polsek Bontonompo? Publik mempertanyakan efektivitas di Polsek Bontonompo dalam menangani perkara tersebut. “Ada apa dengan Polsek Bontonompo ? Kenapa perkara ini tidak kunjung selesai ? Kami mendesak, agar pihak kepolisian memberikan kejelasan untuk ditindak lanjuti kembali, demi kepastian hukum dan segera bertindak", ujar Farid Mamma. Keberlanjutan perkara yang tidak kunjung menemui titik terang semakin menambah ketidak puasan bagi masyarakat yang ingin memperoleh keadilan.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor wilayah Bontonompo yang dihubungi melalui Kanit Reskrim menyampaikan untuk langsung mengkonfirmasi kepada pihak penyidik yang waktu itu menangani perkara tersebut saat ini berada di Polres Gowa, Selasa 03/9/2024.

Begitupun, pihak penyidik yang waktu itu menangani perkara tersebut dihubungi untuk konfirmasi mengatakan, bahwa benar perkara tersebut sudah pernah ditindak lanjuti sampai proses hukum P21 dan sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir, namun yang bersangkutan tidak lagi berada di rumah tempat tinggalnya, Kamis 05/9/2024.

Selanjutnya, sebagai harapan Hadi Sutrisno, SH., agar pihak kepolisian segera mengungkap perkara tersebut dengan transparansi dan menetapkan calon tersangka. “Kami menuntut agar perkara ini segera dituntaskan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda", tegas Hadi Sutrisno, SH., selaku Kuasa hukum.

Pada akhirnya selaku kuasa hukum pendamping atas dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dialami klaimnya ini, menyoroti pentingnya kecepatan dan profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Korban B Mawar (49) bersama publik menunggu kepastian hukum dan tindakan nyata dari Polsek Bontonompo untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Oleh : Rahmat Hidayat