Tender Proyek di Kabupaten Sekadau, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Daftar Isi

RNN.COM - Sekadau - Tender Proyek saat ini merupakan hal yang selalu menarik untuk diikuti khususnya di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Dikarenakan banyak faktor yang diduga mempengaruhi dalam proses tender.

Wawan Daly Suwandi Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia mengatakan sudah bukan menjadi rahasia umum dalam proses tender proyek dimanapun termasuk di Kabupaten Sekadau adanya dugaan pengaturan proyek dan kongkalingkong untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender proyek Hal ini disampaikannya pada Minggu (25/8).

Selain itu menurutnya ada sebutan dengan bahasa arahan dari oknum pejabat kepada salah satu kontraktor. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksakan untuk dapat mengamankan nya dengan melakukan rekayasa dan persekongkolan dalam proses tender sekalipun menyalahi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Wawan Daly Suwandi juga mengatakan adapun modus yang dilakukan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga dengan mengaturkan Dokumen Lelang Proyek, melalui persyaratan personil dan persyaratan dukungan peralatan serta pada syarat berkontrak yang mempersulit bagi peserta tender lainnya.

Sementara kontraktor yang mendapat arahan sudah menyiapkan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang sebelum proses tender.

Oknum PPK juga diduga melakukan kerjasama dengan oknum Pokja ULP sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam proses tender yang dilaksanakan.

Wawan Daly Suwandi memberikan gambaran dalam proses tender Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Sekadau dengan sumber dana (DAK) Tahun Anggaran 2024 belum lama ini.

Pagu Anggaran Paket Rp.9.763.581.655.00,

Tender diikuti oleh 12 peserta. Penawaran terendah oleh CV. Kubu Raya Sejahtera Rp.7.810.675.800.00 dan penawaran tertinggi CV. Geneva Dallas Lumentu Rp.9.752.646.012.23

Adapun dari 12 peserta tender lelang pembangunan gedung perpustakaan daerah, yang menjadi pemenang yaitu no urut 12 yaitu CV. Geneva Dallas Lumentu.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Apakah peserta lelang nomor urut 1 sampai dengan 11 tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diminta dalam dokumen lelang?

Sehingga nomor urut 12 yang menjadi pemenang tender. Padahal peserta dengan nomor urut 1 dapat memberikan keuntungan keuangan bagi negara sebesar hampir Rp 2 milyar.

Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun ada oknum POKJA dengan berbagai macam cara mencari kesalahan dari peserta tender lain nya, bahkan dengan melanggar aturan sekalipun UNTUK MENGGUGURKAN peserta lain demi memenuhi pesanan oknum pejabat daerah, agar bisa memenangkan kontraktor tertentu.

Bahkan ada informasi yang berkembang di masyarakat saat ini pada tender proyek Pembangunan Jembatan Sui Menterap Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu Kalimantan Barat, ada oknum kontraktor peserta tender diduga dapat mengetahui isi dokumen peserta tender yang lainnya.

Sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan pengusaha pengadaan barang dan jasa Dokumen lelang bisa bocor kepada pihak lain hal ini diduga kuat adanya persekongkolan dan kongkalikong yang diduga dilakukan oleh oknum Pokja.

Wawan Daly Suwandi, berharap pihak aparat penegak hukum yang ada di daerah ,dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya pengaturan proyek yang dapat merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pejabat PPK dan Pokja ULP di Kabupaten Sekadau yang dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.

(Kakorwil RNN.com Prov. Kalbar : Lepinus Lumbantoruan)