PLN ULP Bengkayang Edukasi kelistrikan beserta Surat Edaran Bupati Bengkayang, tentang Himbauan Bayar Listrik Tepat waktu

Daftar Isi


Bengkayang Kalbar.- Manajer PLN ULP Bengkayang, Dirga Permana Putra, menyampaikan Edukasi kelistrikan di wilayah kabupaten Bengkayang.-

"Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik , untuk menyampaikan

kondisi kelistrikan dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap listrik

dalam kehidupan sehari-hari, Perlu untuk disampaikan point - point berikut: kamis 8/8/2024.

"Pertama, potensi Resiko Bahaya Listrik

Untuk mengurangi risiko tersebut, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan:

-instalasi listrik di rumah mereka sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

- Hindari penggunaan terlalu banyak peralatan listrik pada satu soket atau ekstensi kabel Gunakan alat pemutus arus (MCB) yang sesuai dengan kapasitas listrik di rumah.

- Jarak aman bangunan dan tanaman 3 meter dari kabel SUTM

"Kedua, Kehandalan Jaringan

Faktor yang biasa menjadi penghambat kehandalan jaringan yaitu masih banyaknya

pohon yang dekat dengan Jaringan SUTM, jika terjadi cuaca ekstrim banyak pohon yang

tumbang dan menimpa kabel seningga menyebabkan pemadaman. Untuk itu diharapkan kesadaran dari masyarakat untuk merelakan tanamannya yang dekat kabel SUTM untuk bisa ditebang supaya kehandalan suplay listrik tetap terjaga.

"Ketiga, Pembayaran Listrik Tepat Waktu

Untukk pembayaran arus listrik  maksimal tgl 20 setiap bulan nya  supaya tidak terbit Denda dan pemutusan jika ada keterlambatan dalam pembayaran." Tuturnya

Jika ada keterlambatan yang terus berulang PLN akan melakukan penertiban dengan melakukan

penggantian Kwh Pascabayar ke Prabayar.

Keempat, Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik Diharapkan masyarakat bisa memberikan laporan masalah atau pelanggaran terkait

penggunaan listrik melalui layanan pelanggan yang responsif.

Peningkatan Penggunaan Aplikasi PLN Mobile

Dengan mengistal PLN Mobile di Google PlayStore Masyarakat bisa mendapatkan

kemudahan terkait, Pembayaran Tagihan Listrik, Pengaduan dan Pelaporan Gangguan, Informasi Pemadaman, Cek tagihan Ä‘an RIwayat penggunaan dan Layanan Pelanggan.-

Berdasarkan SURAT EDARAN

Nomor: 974//s /BPKPAD-B

TENTANG

HIMBAUAN BAYAR LISTRIK TEPAT WAKTU

Berdasarkan Peraturan Dacrah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak

Penerangan Jalan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat untuk intensifikasi serta

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang dari sektor Pajak Penerangan Jalan

PPJ), maka diminta kepada saudara untuk hal-hal sebagai berikut:

Melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu setiap awal bulan setiap bulannya (sebelum

tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan).

Bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar tagihan listrik, maka PT.PLN (Persero) akan

melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila pelanggan menunggak 1 (satu) bulan lewat dari tanggal 20 (pada bulan N) akan

dikenakan pemutusan sementara.

b. Apabila pelanggan menunggak 2 bulan (bulan N+1) walaupun belum lewat tanggal 20 (dua

puluh) pelanggan melunasi tagihannya, maka akan dilakukan penggantian meter pascabayar

menjadi prabayar (Kwh Meter Voucher) dan apabila pelanggan tidalk melunasi tagihannya

maka akan dilakulkan bongkar rampung.

Melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada jajaran/staf di lingkungan kerja Saudara,

masyarakat, pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkayang untuk mendukung kegiatan yang

dimaksud agar dengan membayar tagihan listrik tepat waktu kita berperan serta dalam

pembangunan Kabupaten Bengkayang.

Bagi Saudara Carmat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat memasang Baliho dan Spanduk di kantor

Kecamatan, Kelrahan dan Balai Desa serta proaktif dan segera meneruskan edaran ini kepada

Rukun Tetangga (RT), Masyarakat dan Pelaku Usaha/Bisnis demi kelancaran kegiatan tersebut.

Dermikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,

atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Bupati BENKAYANG

SERASTBAD DWIS, s.E, M.M


(Lepinus Lumban Toruan/Jemi Indrawan)