Masyarakat Desa Nanga Keruap Minta Inspektorat Kabupaten Melawi Audit Penggunaan ADD dan DD Tahun 2023

Daftar Isi

RNN.com - Melawi, Kalbar.Sekelompok warga masyarakat desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat mengeluhkan atas kinerja Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 minggu 4 agustus 2024.


Mendapatkan keluhan masyarakat tersebut kami dari awak media langsung kroscek lapangan untuk mengecek langsung informasi yang yang beredar. 


Menurut keterangan beberapa warga bahwa Dana Desa Nanga Keruap Tahun anggaran 2023 berkisar lebih kurang sebesar Rp.700 juta Rupiah.


Menurut Mereka penggunaan DD tersebut hanya digunakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 30 KPM dan untuk belanja bantuan ketahanan pangan. 


Adapun jenis ketahanan pangan yang di salurkan kepada masyarakat (dua) 2 Liter racun rumput merk Paratop dan 10 Kg pupuk NPK Mutiara per (Kepala Keluarga) KK, sementara untuk kegiatan fisik sama sekali tidak ada sehingga menjadi bahan pertanyaan sebagian warga dikemanakan sisa dana tersebut. 


Setelah menerima keterangan kami sebagai awak media mendatangi ketua BPD desa Nanga Keruap untuk mengkornfirmasi langsung ketua BPD ternyata apa yang disampaikan sekelompok masyarakat tadi memang benar adanya kalau di tahun 2023 memang tidak dianggarkan untuk fisik ucapnya. 


Saat mendapatkan keterangan dari ketua BPD kami mempertanyakan apakah bapak ketua ada menyimpan salinan APBDes serta RKPDES tahun 2023 ? Ketua BPD menjawab sama sekali kami tidak pernah mendapatkan salinan tersebut ucapnya. 


Begitu juga selanjutnya kami komfirmasi langsung menemui (Sekretaris Desa) Sekdes dan Bendehara Desa mereka menjawab sama persis dengan apa yang disampaikan ketua BPD tersebut.


Kenapa kami menanyakan salinan APBDes kepada sekretaris Bendehara dan BPD...sebab sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik bahwa Sekretaris Desa adalah salah satu dari bagian Badan Publik di Desa,ironisnya seorang Sekdes tidak memiliki salinan APBDes dan RKPDes yang seharusnya seorang Sekdes sebagai kepala sekretariat dan sekelas Ketua BPD memiliki dan mendapatkan salinan tersebut ironisnya mereka tidak diberikan Salinan tersebut padahal dari buku APBDes lah sebagai acuan anggota BPD melakukan pengawasan dan monitoring kinerja Aparatur Desa.


Ada apa dengan Kepala Desa Nanga Keruap sehingga beliau tidak memberikan salinan APBDes tahun anggaran 2023 kepada BPD dan tidak menyimpan arsip tersebut di Kantor Desa Padahal APBDes disusun bersama sama oleh Aparatur Desa dan BPD kok bisa sehingga BPD tidak mendapatkan salinan tersebut. 


Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Melawi Jumain mengatakan jika hal tereebut diatas terjadi maka patut di duga ada hal yang di sembunyikan tentang penggunaan Anggaran Dan Desa Nanga Keruap, kenapa demi kian...? 

Seharusnya Kepala Desa Bekerja sesuai dengan tupoksinya berdasakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jika memang ingin Desanya transparan dan terbuka 


Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan


Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;


Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;


Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;


Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN


Tugas Kepala Seksi Pelayanan


Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.


Fungsi Kepala Seksi Pelayanan


Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;


Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;


Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;


Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;


Pelayanan kepada masyarkat;


Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;


Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;


Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan


Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM


Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum


Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum


Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :


Administrasi surat menyurat;


Arsip; Ekspedisi;Penataan administrasi perangkat desa;

Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor; Penyiapan rapat;

Pengadministrasian aset;

.Inventarisasi; Perjalanan dinas;

Pelayanan umum; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


Tugas Kepala Urusan Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :


Menyusun rencana APBDesa;

Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;


Melakukan monitoring dan evaluasi program; Penyusunan laporan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


Tugas Kepala Urusan Keuangan


Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti : Pengurusan administrasi keuangan;


Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.


Selain itu ada BPD:

Tugas Pokok & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:


Tugas Badan Permusyawaratan Desa:


Menggali aspirasi masyarakatMenampung aspirasi masyarakat Mengelola aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucap Jumain


Jumain berharap kepada pemerintah Kabupaten Melawi melalui instansi terkait seperti Camat Menukung, BPMPD Kabupaten Melawi serta Inspektorat Kabupaten Melawi untuk memanggil Aparatur Desa setempat guna dimintai keterangan dan di lakukan Audit penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Nanga Keruap Tahun Anggaran 2023 sesuai bidang bidang Seperti bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, bidang pelaksanaan Pembangunan Desa, bidang pembinaan masyarakat Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan mendesak Desa dan diharapkan hasil Audit tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa Nanga Keruap dengan tujuan keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat tidak menduga duga tutupnya. 


(Lepinus Lumban Toruan/Jmn).