DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Menjadi Rujukan Pilkada 2024
Daftar Isi
RNN.com|Jakarta, Senayan - Kabar dibatalkannya Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., pesan ini disampaikan langsung oleh Dasco saat Konfrensi Perss DPR RI di Senayan pada 22/08/2024 pukul 19.45 WIB.
Dasco menjelaskan "....., Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari kamis, pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka, tadi sudah diketok bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya pada hari ini Revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Dan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum di sahkan menjadi UU maka, yang berlaku adalah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,...". Urai Singkat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerindra tersebut.
DPR RI telah secara resmi membatalkan Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sebelumnya diusulkan sebagai bagian dari reformasi politik dalam sistem pemilihan di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif di Parlemen serta mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menegaskan bahwa peraturan yang berlaku pada saat tahapan pendaftaran calon kepala daerah di 27/08/2025 mendatang adalah keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Oleh : Deka Wahyuda
Penyunting: Tim Redaksi
Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita www.radarnusantaranews.com WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VagXN6s2P59d0wTDDO28 . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Dasco menjelaskan "....., Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari kamis, pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka, tadi sudah diketok bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya pada hari ini Revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Dan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum di sahkan menjadi UU maka, yang berlaku adalah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,...". Urai Singkat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerindra tersebut.
DPR RI telah secara resmi membatalkan Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sebelumnya diusulkan sebagai bagian dari reformasi politik dalam sistem pemilihan di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif di Parlemen serta mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menegaskan bahwa peraturan yang berlaku pada saat tahapan pendaftaran calon kepala daerah di 27/08/2025 mendatang adalah keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Oleh : Deka Wahyuda
Penyunting: Tim Redaksi
Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita www.radarnusantaranews.com WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VagXN6s2P59d0wTDDO28 . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.