Kukuhkan Penambahan Jabatan 161 Kades, Pj Bupati Dairi Bilang Begini
Daftar Isi
RNN.com - SIDIKALANG, Dairi Sumut -Pengukuhan penambahan jabatan kepala desa oleh Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin dilaksanakan pada Rabu 24 juli 2024, Acara pengukuhan 161 desa tersebut diadakan di gedung olahraga sidikalang kabupaten Dairi.
Dalam sambutannya Charles Bantjin menyampaikan bahwa pelaksanaan ketentuan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah berpedoman atas ketentuan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak dilaksanakannya tanggal pelantikan.
Pj Bupati Dairi mengajak para Kepala Desa untuk melakukan cek dan ricek rencana pembangunan yang benar benar terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa, sehingga diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan kades tersebut maka makin besar dan banyak juga tanggung jawab kepala desa, SebutNya.
"Pemerintah Kabupaten Dairi berharap penambahan 2 tahun masa jabatan Kades periode 2019 - 2025 menjadi 2019 - 2027, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021- 2029 dan periode 2023 - 2028 menjadi 2023-2031 akan semakin menambah semangat kerja para kepala desa dalam memimpin pembangunan di desa masing - masing," cetus Carles.
Turut hadir dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut para unsur Forkopimda, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si, Ketua DPRD, kabupaten Dairi Sibarani, S.Sos, Pj.Sekda Dairi Jonny Hutasoit, Hadir juga Kadis PMD, Simon Tony Malau, Hadir juga seluruh camat 15 kecamatan, Pj Ketua TP.PKK, Ny, Ermawaty Charles Bantjin dan para keluarga kades terkait. {M.Panjaitan}