GARA GARA MEMPERTANYA KAN TUNJANGAN PERANGKAT DESA DI PECAT KADES TANGKIT SECARA SEPIHAK ADA DENGAN KADES,

Daftar Isi
RNN. com MELAWI | KALBAR -Melawi, Kalbar - Salah seorang warga Desa Nanga Tangkit Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi mengeluhkan peristiwa yang sedang dia alami atas pengabdiannya kepada masyarakat Desa Nanga Tangkit pada hari kamis 27 juni 2024.


Warga masyarakat yang dimaksud berinisial (SDD) yang merupakan salah satu perangkat Desa Nanga Tangkit Kecamatan Sokan beliau (Red) mengatakan kalau dirinya telah di berhentikan alias di pecat akibat meminta tunjangan selama 4 bulan yang belum terbayarkan di tahun 2023.


Menurut saudara (SDD) mengataka bahkan bukan cuma saya menanyakan gajih tetapi berawal dari sini lah pemecatan saya oleh kades predi Utomo karena saya menyuarakan aspirasi masyarakat banyak sehingga mereka sanggup membubuhi tanda tangan  sebagai bukti ungkapan protes terhadap kinerja sang oknum Kepala Desa tersebut.


Namun saya tidak menyangka setelah dilakukan pembayaran tunjangan dirinya langsung di berhentikan tanpa mengetahui penyebabnya ucap (SDD) kepada media ini. 


Saya selaku korban (red) pemberhentian minta kepada Camat Sikan, BPMPD kabupaten Melawi, dan inspektorat Kabupaten Melawi agar melakukan Audit penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)  Desa Nanga Tangkit tahun Anggaran 2022 dan tahun Anggaran 2023. Sebab menurut sepengatahuan saya besar dugaan ADD dan DD di tahun 2022-2023 di sinyalir ada penyimpangan dan masalah ini kami sudah melakukan pengaduan ke kapolres melalui surat pada tanggal 14 maret 2024 bermaterai Rp. 10.000


Perlu diketahui bahwa dalam aturan birokrasi tidak ada yang namanya hak progativ Kepala Desa Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa... 


Pemberian SK pengangkatan perangkat desa bukan atas dasar kemauan Kepala Desa secara pribadi, tetapi atas dasar perintah undang-undang. Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa Camat hanya dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan persetujuan kepala desa untuk menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.


Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan, bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.


Dengan demikian, jika kepala desa menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa dengan masa berlaku hanya satu tahun, kemudian diperpanjang setiap tahunnya, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.


Sebab, jabatan perangkat desa bukan hanya satu tahun, bukan sebagai pegawai kontrak atau outsourcing, dan bukan sebagai jabatan sementara. Perangkat desa memiliki masa tugas atau pengabdiannya sampai dengan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.


Namun, perlu diingat bahwa surat keputusan pengangkatan perangkat desa bukanlah surat keputusan yang dapat berlaku selamanya. Surat keputusan pengangkatan perangkat desa dapat diperbaharui atau diperbarui oleh pemerintah desa setelah masa kerja perangkat desa berakhir.


Selain itu, apabila terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, surat keputusan pengangkatan perangkat desa juga dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.


Dalam hal ini saudara (SDD) selaku Korban Pemecatan yang tidak sesuai akan melakukan gugatan Ke (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN terangnya. 

tim
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1