PEKERJA SOSIAL LAKUKAN HOME VISIT KEPADA KORBAN TERDUGA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, GUNA MENJALANKAN PUNGSI PERLINDUNGAN DAN LAPORAN SOSIAL.

Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel -Kamis kemarin /13/06/2024/ pekerja sosial dari  Kementerian Sosial yang di tempat kan pada  Dinas sosial pemerintah Kota Pagaralam  melaksanakan Home  Visit guna melaksanakan fungsi nya sebagai Laporan Sosial yang di minta kan oleh  Polres Pagar Alam sebagai  bahan laporan untuk Menarik keputusan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah  viral di Kota Pagar Alam saat ini,


dikatakan Pihak Kuasa hukum Niko, Kedatangan team pekerja sosial di kediaman orang tua korban di sambut antusias oleh keluarga korban  kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sengaja berkumpul untuk melihat secara langsung apa yang di jalankan oleh team pekerja sosial tersebut, setelah memperkenalkan diri team langsung memperlihatkan surat tugas mereka sebagai pekerja sosial dari kepala dinas sosial kota Pagaralam dengan nomor surat 179/ST/Dinsos /2024  dasar surat tersebut  berdasarkan surat dari kepolisian Resort Kota Pagaralam  Nomor B-146/VI/RES.1.24/2024/Sat Reskrim perihal Permohonan Pendampingan dan Laporan Sosial terhadap anak Korban Tujuan nya untuk  pendampingan dan laporan sosial terhadap anak korban surat tugas tersebut langsung di tanda tangani JONi .SE.MM selaku kepala dinas sosial.
Ketika di tanya awak media kapan laporan sosial tersebut  selesai di rampungkan pekerja sosial,di jawab oleh sismayanti.S.ST  bahwa laporan tersebut akan di rampungkan paling lambat 1 Minggu lamanya dan akan di serahkan kepada penyidik polres Pagaralam.

Tak lupa pekerja sosial yang hadir berpesan untuk anak anak korban/saksi yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor karena jaminan perlindungan buat anak korban/saksi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012  Tentang Sistem Peradilan Pidana anak (SPPA).
Ketika salah satu pengacara Korban Neko Ferlyno.SH.C.P.L  ikut bertanya kepada salah satu pekerja sosial yang hadir apakah para pekerja sosial ini bekerja juga sebagai komisi perlindungan anak daerah di jawab ya.tapi kami belum tahu  siapa saja anggota nya dan siapa ketuanya.
Kemudian team pekerja sosial meminta waktu dan ruangan khusus untuk melaksanakan laporan sosial  di dampingi oleh orang tua korban dan pengacara pada kantor hukum POEYANK sebagai pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 
Lebih kurang 2 jam lamanya pemeriksaan untuk pelaporan laporan sosial di laksanakan di kediaman korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Pengacara kantor hukum POEYANK sebagai pengacara korban yaitu Neko ferlyno.SH.C.P.L Muhammad Yurwanra SH.dengan di dampingi team pengacara agustinus SH dan Rahmad ramadhan juga mengatakan kepada awak media bahwa mereka yakin pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut segera dapat di terapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan melihat bukti bukti yang telah di dapat kan oleh penyidik polres pagaralam.satreskrim polres Pagaralam terkhusus unit PPA polres Pagaralam telah bekerja secara maksimal dengan mengedepankan Profesionalitas dalam bekerja dan tegak lurus terhadap kasus ini kata Neko. Ungkapnya


Pewarta Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk