KELUARGA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK TUNJUK PENGACARA KANTOR HUKUM POEYANK SEBAGAI PENDAMPING HUKUM.

Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel-Bertempat di kantor hukum POEYANK  Jln Mayor Ruslan kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam selatan Kota Pagar Alam atau yang tepatnya berlokasi di sekretariat Lembaga Kantor LIN Cabang Kota Pagar Alam/09/06/2024/.

saat dikonfirmasi media ini Tim Pengacara pada Kantor Hukum POEYANK mengatakan  kepada awak media bahwa terhitung tanggal 9 Juni 2024  ke tiga pengacara Neko Ferlyno SH.C.PL, Muhammad Yurwanra SH.Tri Ariyansah.SH.C.P.L dengan Di dampingi oleh team pengacara yaitu Agustinus SH.Rahmad Ramadhan mengatakan bahwa secara resmi mereka telah di tunjuk oleh keluarga korban pelaku pelecehan seksual terhadap anak yaitu   ayah kandung korban sendiri.
dengan telah di tunjuk nya sebagai pengacara Korban pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.






Tentunya langkah pertama yang akan di lakukan oleh team pengacara yaitu berkoordinasi kepada penyidik yang menangani pelaporan perkara tersebut di Polres Kota Pagar Alam. Sekaligus akan memberikan bukti otentek terkait pengakuan si terduga pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini mengajar pada salah satu sekolah menengah atas yang terkemuka di Kota Pagar Alam.


Ketika di tanya oleh awak media yang hadir. Pada saat release pers tersebut apakah benar adanya perdamaian antara pelaku dan korban di jawab dengan lantang oleh Neko ferlyno SH CPL  memang benar adanya dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.dan apa yang di sampaikan beberapa hari kebelakang oleh terduga pelaku kepada awak media tepat nya setelah  pemeriksaan di Polres Pagar Alam yang menyangkal adanya perbuatan kejahatan seksual yang di lakukan oleh terduga pelaku sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, yang di dapatkan oleh team pengacara Kata Neko.


untuk di ingatkan bahwa negara sudah mengatur dalam penjelasan pasal 23 UU no 12 tahun 2022  bahwa. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan. Artinya perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan jelas di larang ungkapnya Neko yang terkenal dengan pengacara berkepala plontos.
Selain itu pula kami  mendesak pihak Polres Pagar Alam agar segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut. guna menghindari sikap ambigu pelaku  yang masih leluasa melakukan kegiatan dan aktivitas di luar sana, bukan tidak mungkin adanya korban korban lain yang tidak berani bersuara karena melihat pelaku masih dapat menghirup udara segar di luar sana .hal tersebut juga akan berdampak pada sisi psikis korban yang melihat pelaku seolah tidak ada permasalahan.


Kemudian kami juga meminta agar Kapolres Kota Pagar Alam segera menerbitkan sprint perlindungan sementara kepada korban kejahatan seksual ,sekaligus mengajukan   permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban,hal yang kami maksud tersebut telah sejalan dengan penjelasan bunyi pasal 42,43,44 dan seterusnya dalam UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.


Terakhir Muhamad Yurwanra SH mengingatkan, pihak pihak yang mencoba mendukung dan melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut untuk tidak melakukan hal hal tersebut karena ketika ada pihak pihak yang mencoba mengaburkan dan mendukung perbuatan pelaku maka sesuai bunyi penjelasan pasal  BAB III tepatnya pasal 19 UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancaman pidana nya terhadap hal tersebut di ancam hukuman penjara 5 tahun lamanya.ucap Yurwanra SH.
Sebelum menutup release pers kedua pengacara tersebut yaitu Neko ferlyno SH CPL dan Muhammad Yurwanra SH menghimbau Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam agar berperan aktif dan bukan bersikap pasif terhadap kasus tersebut karena ini menyangkut kewenangan yang di wajibkan oleh Negara dalam UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.anak ataupun korban tersebut seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah kota pagar alam dalam hal asesmen terhadap kesehatan mental, psikis dan kejiwaan bagi korban.karena sampai saat ini korban belum mendapatkan hal tersebut dari pemerintah kota Pagaralam terkhusus pihak pihak yang berwenang terhadap hal ini tutup keduanya pada awak media yang hadir. Ungkapnya.

Pewarta Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk